Siap siap, Distributor dan Brilink Kena Sanksi kalau Nakal Ke Penerima BPNT

Keterangan foto: Kabid RSPFM Noor Hidayat SE dan Amir penerima Program BPNT.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Bagi agen penyalur barang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat untuk distributor dan agen Brilink yang nakal Kena Sanksi. Hal ini disampaikan oleh Tajuddin,SH l.,M.Si melalui Kabid Rehabilitasi sosial dan penanganan fakir miskin (RSPFM) Noor Hidayat,SE, pada beberapa awak media di ruangan kerjanya, Kamis (21/4). 

Ia mengungkapkan walau bukan rekomendasi pihak dinas bagi pelaku distributor barang di program BPNT dan agen Brilink yang nakal diingatkan agar tak bermain main dengan bantuan pusat berupa telur, beras dan buah buahan. 

Kata Noor Hidayat, pihaknya telah mendengarkan keluhan di bawah atas kondisi ini. Kami tak ingin ini terjadi. Pasalnya, segala bentuk barangnya telah ditentukan dan tak bisa dikurangi demi keuntungan distributor dan agen Brilink," tegasnya.

"Apabila ini terjadi di lapangan, Baik distributor dan agen Brilink akan ditindak dan diberi sanksi," tutur Kabid RSPFM dinas sosial kabupaten Bima. 

Adapun bantuan BPNT untuk bulan 4 dan 5 ini KPM menerima dua bulan dan penambahan Rp 300.000,- untuk Bimoli jadi totalnya Rp 700.000 yang diterima, dengan catatan Rp 500.000 diterima dipost dan Rp 200.000 diterima di Agen Brilink berupa barang sesuai ketentuan pusat," ungkap Noor Hidayat.

Sementara itu, Penerima bantuan (KPM) menyampaikan langsung ke Kabid adanya pengurangan barang di wilayah Bolo dari tiga bantuan dan kuat dugaan permainan distributor dan agen Brilink atas kondisi ini, ungkap Amir.

"Dengan tegas dirinya minta pihak dinas turun dan cek kondisi lapangan, jangan sampai ini terjadi lagi kedepannya," pintanya demikianlah dia sampaikan pada para awak media saat itu.(Marlin)

No comments

Powered by Blogger.