Tersangka Korupsi Bansos Bertambah, Mantan Kadis Kena!

Keterangan Foto: Sahrul SH Jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang sebelumnya dua tersangka dari Dinas Sosial Kabupaten Bima beberapa waktu lalu ditetapkan Kejari Bima. Kali ini, Mantan Kadis Sosial (AS) juga ditetapkan sebagai tersangka baru. Hal ini disampaikan oleh Sahrul SH Salah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Jum'at (1/4) saat Aksi demo Amrek seperti diberitakan media ini sebelumnya. 

Kata dia, Asisten III lingkup Setda Kabupaten Bima berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) pembangunan rumah korban kebakaran di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Bima.

"Penetapan tersangka atas AS yang juga mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima tersebut disampaikan oleh salah seorang jaksa di kejaksaan Negeri Raba Bima, Jum'at (1/4) di halaman Kantor Kejaksaan setempat ketika menghadapi aksi unjuk rasa dari aktivis pegiat anti korupsi," ujarnya.

"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan bansos tersebut.Dan beberapa waktu lalu kami juga menetapkan satu tersangka tambahan yaitu berinisial AS selaku keusa penguna anggaran (KPA)," Kata Sahrul,SH selaku jaksa yang dipercaya untuk menerima kehadiran tamu tak di undang tersebut.

Sahrul juga mengakui bahwa AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik jaksa ketika hendak diperiksa sebagai tersangka.
"Yang jelas, dalam kasus dugaan korupsi bansos di kabupaten Bima, telah ditetapkan tiga tersangka termasuk mantan kadis sosial AS,"imbuhnya.

Mantan Kadis Sosial Andi Sirajudin AS mengunkapkan penetapan dirinya tersangka itu prematur. Pasalnya, bukan dirinya selaku pejabat PPK atas program pemerintah pusat tersebut dan aliran dananya langsung masuk ke rekening masyarakat penerima manfaat. 

"Atas isu dirinya mangkir dari pemanggilan Jaksa Maret dan Awal April itu tak benar. Akhir Maret dirinya ke Jakarta dan Awal April dia ikut pada peresmian Masjid Agung Bima," jelas Andi Sirajuddin. 

Sementara sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menetapkan dua orang tersangka dari Dinas Sosial atas kasus Bansos pemerintah pusat dengan anggaran 2, 3 Milyar.(RED)

No comments

Powered by Blogger.