Usrah : Eksekutif dan Legislatif, Jangan membungkam atas terlambatnya pelantikan Direktur Bank BPR

Keterangan foto: Pendiri dan pembina BCW Usrah SH.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Merujuk Surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/KO.0801/ 2022 tanggal 9 Maret 2022. Tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Sdr M Anjas Dwi Herwanto selaku calon direktur Utama PT.Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Akbar. Hingga saat ini belum dilaksanakan RUPS-LB sejak OJK tanggal 9 Maret 2022 lalu untuk pengangkatan sebagai Direktur bank tersebut. Menjadi pertanyaan kenapa dia belum dilantik walaupun OJK memberikan waktu selama 60 hari. 

Salah satu pembina dan pendiri Bima Coruption Watch (BCW) mengungkapkan lembaga eksekutif dan legislatif jangan diam diri saja atas kondisi ini. Atau memang dari penyertaan modal untuk Bank tersebut dari APBD daerah kabupaten Bima tak terealisasi untuk masyarakat melalui pinjaman selama ini. 

Hal ini dia ungkap, karena Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Akbar ini adalah milik masyarakat kabupaten Bima. Mengingat Bank itu mendapatkan penyertaan modal dari APBD," kata Usrah. 

"Sesuai aturan OJK selama 60 hari tak dikukuhkan direktur yang ditetapkan patut dicurigai ada apa apanya," ucap Usrah. 

Disatu sisi, pengurus BPR Pesisir Akbar ini meliputi pengendali Bupati, Kabag Ekonomi, dan kadis perikanan yakni Umi Nurma selaku direksinya," ucapnya. 

"Jika merujuk pada UU No.40 tentang perseroan terbatas Bab VI RUPS Pasal 75 ayat 3, Pasal 76 ayat 3. Penundaan ini dinilai melanggar atau ada apa dibalik ini semua," tambah Usrah. 

Ditambahkan Andre Sapaan Akrab Usrah, kuat dugaan kami penundaan ini ada persoalan terkait Dana apalagi anggaran milyaran telah diberikan kepada Bank tersebut. 

"Kalaupun tidak ada kenapa tak dikukuhkan Direktur barunya sesuai dengan Keputusan OJK," tambah Usrah. 

Lagi lagi, Hingga berita ini diturunkan pihak Pemda dan Legislatif enggan berkomentar dan menyikapi hal ini.(Marlin)

No comments

Powered by Blogger.