Di-PAW Sepihak, Rahmat Saputra Gugat ke Pengadilan, Sekwan tunggu keputusan Inkrah

Keterangan Foto: Anggota DPRD duta Nasdem, Rahmat Saputra

KOTA BIMA,KabaroposisiNTB-- Akhir April kemarin, ternyata lembaga DPRD Kota Bima telah Menerima surat masuk yang diajukan Partai Nasdem berisi pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Rahmat Saputra selaku anggota DPRD Kota Bima. 

Informasi itu dibenarkan Sekretaris DPRD (Sekwan) H Muhidin, Selasa (10/5) pada sejumlah awak media. 

Bahkan surat balasan dari KPU sudah ada tinggal menunggu disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti," jelasnya setelah mereka ajukan ke KPU," tutur Muhidin. 

Dan atas kondisi itu, pihaknya masih menunggu keputusan Inkrah dari pengadilan. Pasalnya, Rahmat Saputra telah mengajukan keberatan melalui jalur hukum. 

"Kepastian pergantian PAW DPRD Kota Bima atas Rahmat Putra masih menunggu keputusan Inkrah dari pengadilan," tegas Muhidin Selaku Sekwan. 

Sementara itu, Rahmat Putra menyampaikan atas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) sepihak, atas dirinya, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima," ungkap Anggota DPRD Kota Bima dari partai Nasdem, Rahmat Saputra.

Ia mengakui, PAW atas dirinya dengan Pengajuan gugatan oleh anggota DPRD dapil II itu teregister dengan Nomor. 30/Pdt.G/2022/PN.Rbi

"Saya sudah masukin gugatan ke pengadilan, kita tunggu saja prosesnya," tegas Man sapaan akrab anggota DPRD juga anak dari mantan Bupati Bima.

Ditanya, kenapa mau di PAW, dirinya juga sangat bingung. Apa kesalahannya, makanya ia keberatan dan melayangkan gugatan secara hukum," jelas Rahmat Saputra. 

Disisi lain, menurut dia, untuk mengajukan PAW anggota DPRD ada aturan mainnya dan ada alasan mendasar. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah. Kok tiba-tiba dirinya mau di PAW inikan lucu dan sepihak dong," tuturnya. 

Tambah Rahmat, atas pengajuan gugatan ke pengadilan juga sudah disampaikan ke lembaga DPRD.

Disinggung, mengenai informasi perjanjian pembagian jabatan masing-masing 2.5 tahun. Dengan tegas, Ia menjawab tak ada satu pun aturan adanya pembagian massa jabatan, apalagi sebagai wakil rakyat.

"Intinya hal ini, ada dugaan kepentingan terselubung dan dirinya akan melawan karena dalam partai ada aturan untuk di PAW, bukan hanya kemauan elemen tertentu," tegas dirinya. (RED,MARLIN)

No comments

Powered by Blogger.