Kapolres Bima dan Jajarannya Akan dipraperadilkan

Keterangan foto: Advokat Syamsudin Dan 10 aktivis Monta.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Kasus penetapan tersangka 10 Aktivis Monta beberapa hari lalu, selain menjadi perhatian mahasiswa Bima se-Indonesia juga mendapatkan perhatian khusus dari kalangan Advokat atas perikemanusiaan dan kepedulian, bahkan Kapolres Bima dan Jajarannya akan Dipra peradilkan oleh gabungan advokat. Hal ini dibenarkan oleh Syamsudin selaku Advokat dan Dosen ini. 

"Kami ikut prihatin dan merasa terpanggil hati nurani untuk melakukan ini," katanya. 

Dosen tetap ilmu hukum pidana, di fakultas hukum Universitas Muhammadiyah, menyatakan akan melakukan pra peradilan terhadap Kapolres, Penyelidik serta penyidik Polres Kabupaten Bima," tegas Syamsudin. 

“Setiap manusia, siapapun dia dan bagaimanapun bentuk kesalahannya maka ia wajib dan berhak mendapatkan perlakuan yang layak, menghormati harkat dan martabat kemanusiaanya”. Tutur Syamsudin, Senin (16/5/22).

Dikatakannya, Ia tak akan sendiri mengajukan gugatan pra peradilan tapi bersama bersama sejumlah Advokad lainnya juga," tutur Syamsudin. 

“Atas nama kemanusiaan, saya mempertimbangkan bersedia menjadi Kuasa Hukum bersama sejumlah advokat lainnya, untuk melakukan perlawanan (pra peradilan) terhadap Penyidik dan Kapolres Kabupaten Bima atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan mereka 10 orang aktifis monta selatan di bawah ini secara gratis”. Tegas Syamsuddin, S.H., M.H yang juga menjabat sebagai Rektor.

Disinggung, bahwa mengugat institusi polri itu jarang dimenangkan, kami akan coba dulu. Pasalnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan mengugat atas keputusan institusi polri," imbuhnya.

Atas hal ini, Kapolres Bima coba dikonfirmasi atas hal ini belum bisa dihubungi.(RED)

No comments

Powered by Blogger.