Pasca 10 Pemuda Monta ditetapkan Tersangka, Usrah: Minta Kapolda NTB Dibebaskan

Keterangan foto: Saat aksi dan Surat Tersangka 10 Mahasiswa Monta.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Pasca 10 Pemuda Kecamatan Monta yang mengelar aksi selama 4 hari lamanya dan dianggap melanggar dan menganggu telah ditetapkan tersangka serta telah digiring kasusnya ke Polda NTB. Pendiri dan pembina BCW Usrah SH meminta bapak Kapolda agar mereka dibebaskan. 

Hal ini, bukan tak mendasar dirinya minta. Pasalnya, beberapa hari mereka menyampaikan aksi menyuarakan kepentingan masyarakat. Disisi lain, pihak Pemda dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Bima tak kunjung hadir," kata Usrah. 

"Informasi didapat mereka menolak kehadiran ASN yang dianggap tak memiliki kapasitas dalam menyikapi kepentingan masyarakat Monta Selatan dan Pihak Pemda tak kunjung hadir dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati Bima," papar Andre Sapaan Akrab Usrah. 

Dikatakannya, memang kewenangan pihak polisi dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana dan penentu hukum di negara kita. Akan tetapi, dari beberapa keterangan di TKP yang dihimpun tak ada hal hal yang dianggap melanggar saat penyampaian orasi adik adik Monta Selatan kemarin," ungkapnya. 

"Dengan demikian, penyampaian aspirasi di muka umum itu diatur undang-undang dan selama dijaga keamanan dan tanpa mencederai orang tak menjadi persoalan. Atas hal ini, secara pribadi Ia minta Kapolda NTB agar ini menjadi rujukan dan permaklumatnya atas 10 pemuda Monta yang diamankan," tegasnya. 

Disisi lain, pihak aparat hukum adalah pelayan dan pengayom masyarakat bukan alat kekuasaan dalam tugasnya. Karena rakyat segala-galanya," tutur Usrah.(MARLIN)

No comments

Powered by Blogger.