Terikat PP 53, ASN Dilarang Menjadi Tim Sukses Calon Kades

Keterangan foto: Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S., M.Si.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Daerah Kabupaten Bima akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 6 Juli 2022 yang diikuti 57 Desa.

Untuk hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi Tim Sukses salah satu Calon Kepala Desa pada pilkades karena ASN atau PNS terikat PP 53 tentang Disiplin PNS yang didalamnya ada larangan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S., M.Si, Sabtu (21/5/22). 

Ia membenarkan bahwa ASN Atau PNS dilarang berpihak atau menjadi tim sukses Calon Kades yakni tim adalah yang secara resmi didaftarkan oleh Paslon kepada Panitia sebagai Tim Pemenangan," Kata Suryadin.

"Kalau hanya simpatisan, itu tidak ada masalah sepanjang yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan kampanye dan masuk dalam struktur Tim," lanjutnya.

Namun Suryadin tidak menjelaskan secara terperinci tentang sanksi bagi ASN atau PNS yang melanggar PP 53 tersebut. 

Selain itu Suryadin mengingatkan bahwa Pilkades serentak sebagai pesta demokrasi di tingkat Desa harus berjalan aman dan tidak terjadi kecurangan di semua tahapan, baik pada saat kampanye, pencoblosan, maupun proses perhitungan suara. Partisipasi aktif semua pihak menjadi Kunci keberhasilan Pilkades di 57 desa. 

"ASN harus fokus melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dan tidak menjadi bagian dari tim pemenangan yang melakukan kampanye dan bentuk politik praktis lainnya. Karena hal ini bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin PNS," himbauannya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.