Kantor UPTD Dikbudpora Woha disegel, Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Kantor Unit Dikbudpora Kecamatan Woha disegel warga.Pasalnya, tanah Milik H. Yusuf Taamin sudah 17 tahun diambil secara melawan hak dan hukum oleh pemerintah daerah kabupaten Bima. Selain itu penyegelannya juga dilakukan warga juga karena sampai hari ini belum diberikan tanah pengganti. Hal ini disampaikan Yusuf keluarga sekaligus kuasa Insidentil, Pada Sabtu (4/6).

Kata dia juga, Barang siapa yang menggangu, membuka serta membuka gembok yang kami pasang akan dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian, Red.

"Bukan saja itu, Bagi yang berminat untuk membeli hubungan nomor kami sesuai yang tertera di papan pengumuman," tambah Yusuf.

Pada saat itu, Surat Somasi telah kami sampaikan pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, Akan tetapi pertemuan dengan pihak Pemda baru di laksanakan pada tanggal 13 April 2022 namun tidak mendapatkan solusi dan atau kejelasan apapun dari pihak Pemda. 

"Pihak Pemda hanya menjanjikan pertemuan kembali pada tanggal 22 April 2022, tapi semua hanya janji tinggal janji, yang ada hanya kebohongan," tambahnya.

Lanjutnya, Merasa kecewa maka pada hari Senin kemarin kami menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan lahan tersebut, tapi tidak ada tanggapan, hingga pihaknya mengambil sikap untuk pengambil alihan kembali lahan tersebut sekaligus kami melakukan penyegelan terhadap kantor," tegasnya.

Hal ini juga diperkuat H Yusuf Taamin, atas semua itu. Pasalnya, telah lama kami menunggu niat baik pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bima untuk menganti lahan kami," tuturnya.

"Inikan telah 17 tahun, Pihaknya punya bukti kepemilikan atas lahan tersebut dan beberapa kali kami sampaikan tapi tak ada keseriusan pihak pemerintah dalam menyelesaikan urusan kami," ungkap H Yusuf Taamin. 

Sementara itu, Pemda kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(KO.O1) 

No comments

Powered by Blogger.