Siap Siap Pegawai TPU Pemda Bima Akan dipecat, Ini Penjelasannya

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Pegawai Tenaga Penunjang Utama (TPU) di lingkup pemerintah daerah kabupaten Bima agar selalu hadir dan bekerja sesuai dengan jadwalnya. Pasalnya, apabila mereka tak bekerja akan diberhentikan dan dipecat, demikian disampaikan kepala Badan Kepegawaian Agus Salim, Saat sidak di Dinas Damkar, Senin 6 Juli 2022. 

Kata dia, tak ada toleransi lagi bagi tenaga TPU yang tak masuk dan bekerja. Pasalnya, Selama ini pemberhentian mereka tak gampang. Dengan aplikasi ini, semua akan jelas regulasi untuk pemberhentiannya," tutur Agus Salim.

"Bagi dirinya, apabila pegawai TPU ini tak bekerja dan dipecat tak ada toleransi walaupun ada permintaan siapapun, ini sesuai aturannya," tegas Kepala BKD depan pegawai Damkar dan BPBD. 

Dirinya berharap dengan aplikasi yang kita sosialisasi ini berlaku juga bagi Tenaga TPU bukan ASN saja. Jadi dia ingatkan agar para pegawai baik ASN, TPU dan Honorer agar bekerja dengan baik," harapnya. 

"Intinya tak ada aturan karena dengan adanya alat ini (Aplikasi) tak ada lagi alasan yang akan diberikan oleh semua pegawai karena akan muncul sendiri di Aplikasi," Kepala BKD ingatkan.(MARLIN)

No comments

Powered by Blogger.