Tak Ada Penyerahan Asset Apapun Tanpa Persetujuan DPRD

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Terkait penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima tidak boleh hanya bersandar pada UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB saja, tapi juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Demikian disampaikan ketua Komisi II DPRD kabupaten Sulaiman MT,SH, Pada Minggu 12 Juni 2022.

"Secara tegas, Sulaiman mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp.5 milyar dalam bentuk apapun dan kepada siapapun harus mendapatkan persetujuan DPRD, atau dengan kata lain tak ada penyerahan asset apapun tanpa persetujuan DPRD," Kata Sulaiman. 

Lanjut Ketua Komisi II, Hal itu bisa dibaca dengan jelas pada Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, junto Pasal 54 dan Pasal 55 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," tegas Pria asal Sape. 

"Jadi sangat keliru apabila ada pihak-pihak yang mengatakan penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima boleh dilakukan tanpa perlu persetujuan DPRD. Itu adalah pandangan yang keliru dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan," terang Sulaiman. 

Sambungnya, Memang dalam PP tersebut dimungkinkan adanya pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi itu baru bisa dilakukan apabila memenuhi salah satu dari lima kriteria yang ditentukan dalam PP tersebut, yaitu : Sudah tidak sesuai dengan tara ruang wilayah atau penataan kota, harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum,  atau dikuasai Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan / atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

"Dan penyerahan atau pemindahtanganan ke Pemerintah Kota Bima tidak masuk dalam kriteria tersebut, bahkan kalau itu dianggap diperuntukkan bagi kepentingan umum tetap tidak bisa dilaksanakan karena tidak masuk dalam kategori kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (3) huruf d berikut penjelasannya dari PP 27 tahun 2014 tersebut. Kalaupun bersandar pada UU Nomor 13 Tahun 2002 khususnya Pasal 13 yang selama ini selalu dijadikan Dalil oleh Pemerintah Kota Bima dan pihak-pihak terkait, UU tersebut tetap mengarahkan proses inventarisasi dan penyerahan asset tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, tentunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, jadi tidak sertamerta diserahkan begitu saja," tutur Sulaiman. 

Ditambahkan Sulaiman, Jadi tanpa persetujuan dewan penyerahan asset ke Pemkot tak akan bakalan terjadi," tandasnya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.