TOLAK KENAIKAN BBMIMM BERGERAK

Foto: Nasrudin (Kabid HuKum dan Ham DPD IMM NTB).

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com__Pada hari Kamis 08 September 2022 dini hari ini IMM Kembali Turun kejalan untuk menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi, tepat didepan gedung DPRD NTB. IMM Bergerak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan misi kemanusiaan untuk membebaskan Manusia dari Segala ancaman diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.

Dimana kebijakan itu bukan malah memberikan solusi justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya akibat terdampak Covid-19 sekitar dua setengah tahun lebih. Itulah kenapa IMM hadir dan ikut dalam menyuarakan aspirasi sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan pemerintah yang  Tidak pro rakyat terutama pada kaum miskin.

Dalam melakukan asik demokrasi penolakan kenaikan harga BBM salah satu kader IMM yaitu Ketua Umum Cabang IMM KOTA MATARAM terlibat ricuh dengan aparat kepolisian sehinggah mengakibatkan luka memar di wajah dan di sekujur tubuhnya.

Saya sebagai ketua bidang hukum dan Ham DPD IMM NTB mengecam atas tindakan resprsif yang dilakukan oleh beberapa apatur kepolisian yang tidak bertanggungjawab terhadap salah satu kader kami. 

Karna menurut hemat saya sebagai Kabid hukum dan ham ini murni pelanggaran konstitusional dan mencerdai Amanat Konstitusi  Undang-Undang 1945 pasal 28E Berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu dipertegas dalam UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak asasi manusia memberikan perlindungan terhadap kebebasan manusia tanpa diskriminasi.

Vox polpuli Vox day "suara rakyat suara Tuhan"
Negara Indonesia adalah negara hukum kedualatan Tertinggi ada ditangan rakyat pasal 1 ayat 2 pasal 1 ayat 3 UUD 1945. 

Jika tindakan seperti yang terus dibudayakan oleh pihak aparatur kepolisian; pada setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan, maka akan menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi serta keberadaan demokrasi di negeri tercinta Indonesia, yang sudah cukup lama di cita-citakan oleh pendiri bangsa. 

Dan hal ini juga bahwa tindakan-tindakan aparatur kepolisian selama aksi demonstrasi Mahasiswa sudah mencederai amanat UU nomor 2 tahun 2022  bahwa polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan. Terbukti diberbagai daerah/kota banyak masa aksi bertumpahan darah dan berjatuhan dijalanan. Karna aparatur kepolisian tidak lagi menjadi mintra yang baik untuk masyarakat dan mahasiswa.(Ree)

No comments

Powered by Blogger.