Tindakan Represif APH dan Pol PP Lotim, PKC PMII Bali Nusra Akan Audiensi Dengan Kapolda NTB

FOTO: Wakil Ketua II Bidang Eksternal PKC PMII Bali Nusra, Rafial Nazir.

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com-- Menanggapi kejadian yang menimpa Kader PMII yang melakukan aksi Demonstrasi di Lombok Timur, dimana Pihak APH dan Pol PP melakukan tindakan refresif kepada massa aksi. PKC PMII Bali-Nusra akan audiensi dengan Kapolda dan Kadiv Propam Polda NTB untuk menindak tegas oknum anggota Polisi yang melakukan tindakan represif. 

Wakil Ketua II Bidang Eksternal PKC PMII Bali Nusra, Rafial Nazir menyampaikan, Aksi Demonstrasi dalam rangka menyampaikan pendapat ataupun kritikan dari mahasiswa kepada Pemerintah sudah di atur oleh Undang-Undang. 

Menurutnya, APH berkewajiban untuk mengawal dan menjaga kelancara selama proses aksi demonstrasi agar aman dan damai, sehingga mahasiswa yang menyampaikan pendapat juga nyaman dan fokus melakukan orasi. 

"Sayangnya Oknum APH yang mengawal aksi tersebut justru melakukan tindakan refresif terhadap massa aksi PMII Lotim, ini adalah hal yang fatal dan berulang-ulang kali dilakukan oleh Pihak Kepolisian termasuk juga Pol PP yang bertugas mengawal jalannya aksi,"ungkapnya, 
Kamis (10/11/2022). 

Rafial Nazir mengatakan, sudah terlalu banyak kekerasan bahkan kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi dan Satpol PP dengan mengedepankan kekerasan fisik terhadap mahasiswa, parahnya sampai ada yang keluar darahnya. 

Seharusnya, Dijelaskan Rafial Nazir, Kepolisian hari ini mengikuti printah Kapolri agar bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat yakni Polri yang PRESISI, polisi yang bisa bertugas sebagimana mestinya, memberikan kenyamanan, menjaga kemanan, mengayomi dan menjaga masyarakat bukan malah membuat makin gaduh. 

Maka dari itu, Ia akan mengirimkan surat ke Polda NTB, dalam hal ini Kadiv Propam Polda NTB untuk melakukan audiensi atau heraing membahas persoalan tersebut secara serius dengan pihak Kepolisian, wabil khusus Kadiv Propam Polda NTB agar hal seperti ini tidak terulang terus menerus. 

"Karna adanya Propam di tubuh Polri, maka penting bagi kami untuk mendorong agar kasus ini di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,"Katanya.

Sementara itu, Ketua PKC PMII Bali-Nusra Herman Jayadi menginginkan, supaya tidak lagi tindakan represif oleh anggota polisi terhadap mahasiswa. Bagaimana bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat kalau selalu terjadi hal demikian. 

"Oleh karena itu, kita akan audiensi dengan kapolda dan kadiv propam NTB untuk menindak anggotanya,"tegas Herman.(RED).

No comments

Powered by Blogger.