Eks Karyawan Duduki Kantor PDAM, Tuntut Hak Gaji dan Pesangon

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com---Nasib puluhan eks karyawan PDAM Kabupaten Bima sangat menyedihkan. Pasalnya, gaji dan pesangon mereka terabaikan selama 29 Bulan plus pesangon. Akibat hal ini, mereka menduduki kantor PDAM Kabupaten Bima sejak, Senin (12/12). Mantan karyawan tersebut melakukan kemah, dengan memasang tenda pada halaman depan kantor yang masih beroperasi itu.


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes lantaran hak mereka berupa gaji selama 29 bulan yang tak kunjung dibayarkan.

"Tuntutan kami ini sudah berulang kali disampaikan pada Bupati Bima dan DPRD, sejak tahun 2018 tak kunjung membuahkan hasil," ucap Musannif, di lokasi aksi.


Selain menyampaikan sikap dengan bertatap muka langsung, pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha hingga Mahkamah Agung telah dilakukan.


Sayangnya, lanjut Musannif, belum ada niat baik dari pemerintah mengabulkan tuntutan.

"Upaya kami di pengadilan tata usaha sampai di Mahkamah agung menang, tetapi tidak direspon oleh pemerintah daerah," kesalnya.


Dia menyampaikan alasan perusahaan telah bangkrut, meski belum ada pernyataan pailit dari pengadilan, sehingga pemerintah yang tidak melayani pembayaran tuntutan mereka.

"Alasan mereka bangkrut. Tapi nyatanya sampai hari ini PDAM masih beroperasi dan karyawannya rutin terima gaji setiap bulan," sesalnya.


Selain hak gaji, mereka juga menuntut hak lain setelah Pemutusan Hak Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PDAM Bima. Seperti hak hak pesangon, tunjangan rumah hingga hak cuti. 

"Kami juga sudah lama di PKH sepihak oleh direktur, kami menuntut hak PHK juga," ucapnya.

Bagi Musannif dan kawan-kawan, tidak mempersoalkan telah di PHK, asalkan hak gaji selama 29 bulan dan hak PHK dilunasi.

"Tuntutan kami hanya itu, gak ada yang lain," tegasnya.


Musannif mengaku akan terus melakukan kemah akbar di halaman PDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Apabila dalam beberapa hari ke depan belum ada respon, kami tidak segan segan akan menyegel kantor PDAM. Termasuk menutup sejumlah titik jaringan air," ancamnya.

Nominal gaji yang harus mereka terima selama 29 bulan bervariatif. Mulai dari angka Rp. 69 juta hingga Rp 70 juta per orang.

"Itu baru angka gaji yang belum dibayar, belum termasuk hak PHK," tandasnya. 


Hingga berita ini diturunkan, direktur belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED/MARlin)

No comments

Powered by Blogger.