Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Dewan, RF akan dipolisikan

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM-- Diduga kuat melakukan tindakan kejahatan penyerobotan Tanah Milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ma'ruf Yasin, S. Adm. Bentuknya, mengambil atau merebut tanah milik anggota dewan duta PPP, oknum brimob RF akan dipolisikan. 

"Dari 16 are tanah milik saya, sekitat 3 are sudah diambil oleh RF. Bahkan, dia telah membangun tempat cuci mobil diatas lahan tersebut," ungkap Ma'ruf Yasin dikutip dari media bebek online. 

Padahal sebutnya, tanah yang berlokasi di Jalan Lintas Bima Sumbawa tepatnya di Desa Talabiu Kecamatan Woha itu merupakan miliknya. Hal itu sesuai Keputusan Bupati Bima Nomor :188.45/471/03.1 Tahun 2020 tentang penetapan tanah pemerintah kabupaten Bima sebagai lokasi pengganti tanah masyarakat untuk perluasan pemukiman. 

"Keputusan Bupati Bima tersebut adalah bukti bahwa tanah itu milik saya. Termasuk, tanah seluas 3 are yang sudah dikuasai oleh RF," sebutnya. 

Politisi asal Desa Lanta Kecamatan Lambu itu menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 592.2/155/03.1/2020 yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2020 memutuskan,  beberapa poin penting. 

Pertama menetapkan tanah pemerintah kabupaten bima sebagai lokasi pengganti tanah masyarakat untuk perluasan pemukiman di desa nungga kecamatan rasana, e Kabupaten Bima tahun 1992.

Kedua bahwa tanah sebagaimana dimaksud diktum kesatu diserahkan kepada Ma'ruf Yasin, S. Adm. Ketiga, rincian tanah pemerintah kabupaten bima yang dijadikan sebagai tanah pengganti akibat kekurangan sebagaimana dimaksud diktum ke satu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan keputusan ini. 

Keempat, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bima Tahun 2020. 

"Dalam keputusan Bupati Bima sudah sangat jelas, tanah seluas 16 Are telah diserahkan kepada saya. Termasuk 3 are yang dikuasai oleh RF," terangnya. 

Atas tindakan oknum aparat itu, dirinya dengan tegas menyatakan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Delik nya, yakni dugaan penyerobotan lahan. 

"Saya akan laporkan persoalan ini ke Polisi dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.