Dua Warga Kecamatan Bolo, Digelandang ke Polda NTB Atas Pengembangan Kasus Narkoba

MATARAM, KabaroposisiNTB.Com---Dua orang warga dari dua desa di kecamatan Bolo, yakni dari desa Tambe atas nama H, serta F Seorang Warga Desa Rasabou ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Keduanya di tangkap di Desa Rasabou RT 009 RW 002 kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 23.40 Wita.

Mereka berdua ditangkap karena diduga ikut terlibat peredaran Narkoba. Hal ini dibenarkan 
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K. 

Artanto menyampaikan kedua tersangka H dan F dilimpahkan penanganan kasusnya oleh Satresnarkoba Polres Bimakota ke Ditresnarkoba Polda NTB dan saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Direktorat Narkoba Polda NTB guna memudahkan proses hukum terhadap keduanya, jelasnya Jumat (20/1/23).

Proses penangkapan terhadap kedua terduga pelaku cukup mendapat perhatian, setelah 2 bulan ditetapkan sebagai DPO dan pelariannya berpindah-pindah antara kabupaten Bima dan Dompu, dimana sebelumnya pada bulan Oktober telah dilakukan penangkapan terhadap N yang merupakan rekan kedua terduga dan sedang dilakukan proses penyidikan karena memenuhi pasal 112 ayat 2 atau pasal 131 UU No. 9 tahun 2009.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan proses hukum guna mencari duduk perkaranya dan mencari kebenaran terkait fakta yang terjadi dilapangan.

"diharapkan setelah tertangkapnya kedua terduga semua perkara terkait kasus narkoba ini menjadi jelas, termasuk sumber barang-barang tersebut dan bagaimana proses transaksi dilakukan," Ungkap Artanto.

Ditempat terpisah Diresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka.
"keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB," tutup Deddy. 

Sementara informasi dihimpun media ini, dari beberapa sumber keduanya diamankan tanpa barang bukti.(RED)

No comments

Powered by Blogger.