Ratusan UMKM Sila Datangi Dewan Minta Toko Serba 35000 ditutup

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Setelah mengelar aksi demo serta adanya penutupan Toko serba Rp 35000 di Desa Rato tapi tetap beraktivitas, Ratusan Usaha Kecil dan Menengah atau pemilik Kios, Toko, dan pedagang Lokal pasar Sila kecamatan Bolo provinsi Nusa Tenggara Barat mendatangi komisi II DPRD Kabupaten Bima, pada Senin (13/03) . 

Kedatangan ratusan penghuni pasar sila tersebut guna menggugat keberadaan salah satu toko serba Rp.35.000 yang berada tepat di dekat lokasi induk pasar Sila dan diminta ditutup agar tak beroperasi selamanya. Hal ini disampaikan Ridwan selaku ketua Ikatan Wiraswasta Pasal Sila asal Desa Rato di sela rapat dengan anggota komisi II DPRD kabupaten Bima. 

"Di mana sejak beroperasinya toko serba 35.000 tersebut pendapatan seluruh penghuni pasar menjadi menjadi di bawah standar.Masa menuntut agar toko serba 35.000 di tutup total dan tidak boleh lagi beroperasi, " Katanya. 

Lanjut Ridwan, kedatangan kami hari ini harus mendapatkan keputusan dari pihak pemerintah sekarang juga dengan kesepakatan yang dibuat hitam di atas putih yang berisi bahwa toko serba 35.000 di tutup total tidak boleh beroperasi lagi. Karena keberadaan itu sudah sangat meresahkan dan merugikan kami, '' tambahnya. 

"Bayangkan saja omset toko serba 35.000 tersebut mencapai angka hampir 50 jt per hari Itukan gila itu. Pokoknya kami tidak ingin lagi toko itu beroperasi dan harus di tutup total titik, " Pintanya. 

Sementara itu kepala perijinan Kabupaten Bima Atok Kosdiontoro mengungkapkan bahwa semua perijinan dan sampai operasinya pasar serba 35.000 itu sudah tidak ada masalah dan sesuai prosedur sesuai standar dalam peraturan perijinan nasional. 

"Sebab perijinan toko serba 35.000 pada kelompok golongan rendah dan apa yang di jual pun tidak melanggar koridor sesuai ketentuan yang berlaku, " Terangnya. 

Ditambahkan juga, Kami justru mendukung keberadaan dan pengembangan toko serba 35.000 tersebut. Kami bertanggung jawab dalam memberikan dorongan dan dukungan supaya bisa berkembang dan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian masyarakat.

Dijelaskan lagi, beberapa berkas aturan dan ketentuan peraturan tentang ijin pihak perijinan menegaskan bahwa terkait ijin pasar sèrba 35.000 itu sudah legal dan tidak ada masalah semuanya sudah sesuai prosedur sesuai yang tercantum dalam aturan ini.

"Terkait harga jual itu sama sekali bukan urusan kami itu merupakan taktik dan strategi dari yang bersangkutan untuk berkembang dan membuat isi tokonya laku, " tutur Atok. 

Sedangkan ketua komisi II DPRD Kabupaten Bima Sulaiman, MT di hadapan masa menegaskan akan merampung seluruh aspirasi dan berusaha sesuai kemampuan untuk mencari solusi terbaik terhadap tuntutan masa tersebut. Dan Bila perlu apabila memungkinkan kami akan menerbitkan surat untuk itu," Janjinya.(RED)

1 comment:

  1. Orang modal sendiri, strategi marketingnya hebat, kok dipaksa2 sm si Ridwan cs tolol ini untuk ditutup, apa urusan mereka?! Makanya bersaing secara sehat dong begooo..

    ReplyDelete

Powered by Blogger.