Setahun Buron, Pencuri 9 Gitar Diringkus

foto: Pelaku Pencurian Buron Selama 1 Tahun Berhasil diciduk.
Kabupaten Lombok Barat,KABAROPOSISINTB.Com--Pelarian pria berinisial MN (50 tahun) warga Desa Bug Bug Kecamatan Lingsar harus berakhir. Pria paruh baya ini setahun lebih bersembunyi setelah beraksi melakukan pencurian di Dusun Terep, Desa Bug Bug Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Persembunyiannya terendus oleh tim Opsnal Polsek Lingsar. 

"Kini pelaku pencurian dengan pemberatan itu harus merasakan penatnya jeruji penjara Polsek Lingsar. " Setelah setahun dalam pelariannya. Pelaku kami amankan hari Kamis 3 September dirumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, Sabtu (12/08/2020). 

Lebih lanjut Kapolsek Paparkan, Setahun silam, pelaku beraksi melakukan pencurian. Masuk ke rumah korban dengan merusak pintu depan. Pelaku menggunakan cangkul untuk merusak pintu. Lalu masuk ke rumah dan leluasa menggondol 9 gitar listrik milik korban," ungkap Dewi Komalasari.

" Pelaku beraksi dengan cepat dan membawa 9 gitar listrik milik korban. Pengakuannya, gitar itu akan dijual kepada temannya di daerah Lombok Tengah," bebernya. 

Kepolisian sudah lama melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya. Identitas pelaku dikantongi. Tapi pelaku cukup lama tidak terendus lokasi persembunyiannya. Informasi didapatkan dan menyebut pelaku pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap petugas. " Keterangan saksi di TKP. Ciri-cirinya mengarah ke identitas pelaku. Sekarang sudah berhasil kita amankan. Sebelum tertangkap, pelaku lama di Kalimantan," tuturnya. 

Tugas kepolisian semakin mudah. Saat menggeledah rumah pelaku. 9 gitar listrik milik korban masih tersimpan dan belum dijual. Pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Lingsar. " Gitarnya masih disimpan dan disembunyikan dirumahnya. Belum dijual itu," kata Dewi. 

Dari perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.