Benarkah Iuran JKN Naik Menyesuaikan KDK? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Bima

Bima,KabaroposisiNTB.Com— Secara nasional pemerintah mengisyaratkan perumusan besaran iuran baru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK), yang mana di antaranya dipengaruhi kewajiban penjamin baru yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, nonalam, korban penganiayaan, kekerasan maupun korban narkotika.

Berkaitan tentang besaran iuran, Kepala BPJS Kabupaten Bima, Ilham menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan regulasi berkaitan JKN. Adapun regulator termasuk yang mengatur besaran iuran yakni pemerintah.

“BPJS Kesehatan adalah badan yang menjalankan program, baik ASN, masyarakat dan badan usaha. Harusnya masyarakat sudah tercover, tapi secara nasional belum terpenuhi target. Banyak persepsi,  seluruh aturan dikeluarkan BPJS Kesehatan, padahal yang mengeluarkan regulasi adalah pemerintah terkait JKN. Itu agar tidak salah persepsi,” katanya saat kegiatan bertajuk Ngopi Bareng Awak Media BPJS Kesehatan Cabang Bima Tahun 2020 di Rumah Makan BBA, Senin (30/11/2020).

Sebagaimana regulasi dari pemerintah yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada tahun 2020 yaitu,  

Kelas 1: Rp150.000 

Kelas 2: Rp 100.000 

Kelas 3: Rp 25.500 

Besaran iuran sebenarnya untuk peserta kelas 3 adalah Rp42.000, akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500. 

“Perpres 64 Tahun 2020, perubahan Perpres 82 tahun 2018. Penyesuaian iuran. karena banyak diprotes. Padahal substansi hanya jumlah angka, tapi besaran iuran dibayar peserta kelas 3 sama karena ada subsidi dari pemerintah. Manfaat yang diterima masyarakat dengan iuran tidak sebanding dengan manfaat yang diterima,” katanya.

Ilham juga menyebut, dari 532.110 jiwa penduduk Kabupaten Bima, hingga kini angka Universal Healt Coverage (UHC) Kabupaten Bima masih berada pada persentase 84,3 persen, di bawah angka Kabupaten Sumbawa Barat maupun Kabupaten Dompu. Dari total penduduk tersebut, 317.035 merupakan penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN.yang ditanggung pemerintah daerah kabupaten hanya 32.616. Adapun penduduk Kabupaten Bima yang belum tercakup dalam JKN 83.533 jiwa.

Berkaitan peserta JKN dari kategori PBI dari pemerintah daerah, termasuk indikatornya, Ilham menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan tidak mengetahuinya. Karena BPJS Kesehatan hanyalah pelaksana program. Namun Dinas Kesehatan memiliki kriterial sendiri yang selanjutnya peserta tersebut juga masuk dalam DTKS.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan K Hindro Kusumo menjelaskan, JKN sebagaimana undang-undang dan regulasi sebagai payung hukum BPJS Kesehatan, merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup kesehatan yang layak.

Hal itu didasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Secara sederhana, melalui program tersebut sebagai bentuk gotong royong dalam pelayanan kesehatan, diharapkan meningkatkan derajat jaminan kesehatan masyarakat. 

“Saling terbantu. Ada beberapa jenis penyakit yang diderita oleh masyarakat terbantu termasuk penyakit-penyakit berat seperti DM, ginjal dan lain-lain. Karena untuk biayanya tidak sedikit, misalnya untuk ginjal harus cuci darah,” katanya.

Acara yang dipandu oleh Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bima, Huston Nul Ansori ini diikuti puluhan wartawan dan pimpinan media di wilayah Kabupaten Bima.

Pada bagia lain, secara nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengisyaratkan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun 2021 mendatang. 

Dikutip dari Kompas, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.  

Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022. Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022. 

Diisyaratkan juga, nantinya kelas di dalam BPJS Kesehatan akan diubah menjadi dua kelas terlebih dahulu, yakni kelas A dan kelas B, yang mana Kelas A untuk peserta yang dibayar iurannya oleh pemerintan dan kelas B untuk selain yang dibayar pemerintah.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.