Tim Puma Polres Dompu Membekuk DPO Curanmor Saat Ingin Aksi

Dompu,KabaroposisiNTB.Com--Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria, AR (25 tahun) warga yang hendak beraksi lagi ingin melakukan pencurian kendaraan bermotor minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 01.20 wita, di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengungkapkan AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu (untuk ditangkap) sesuai hasil laporan masuk ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020," ungkapnya.

"pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya, yaitu Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya yang terjadi pada senin 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja. Syamsuddin merugi 7 juta atas kejadian tersebut,'' tutur Hujaifah.

Dijelaskannya, Dari hasil pengembangan kasus tersebut Polisi mengantongi satu nama yaitu AR. Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. 

"Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR, keberadaannya didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor lagi," Kata Paur Subbag Humas.

Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkap AR, Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, terang Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.(KO.O4,Red)

No comments

Powered by Blogger.