Edy Muhlis: Barang Bantuan Covid-19, Diduga Erat Kaitanya Dengan Barang Dari PT Green

foto: Edy Muhlis DPRD Kabupaten Bima.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Sebelumnya Rafidin Anggota DPRD Komisi I yang menyorot PT Green, kali ini Edy Muhlis Ketua Komisi III bahkan lebih dalam lagi, Mirisnya lagi dia menduga Dana Covid 14 Milyar 2020 lalu diduga disalah gunakan. 

Kata Edy Muhlis, Anggaran Dana Covid-19 sebesar 14 Milyar yang digunakan daerah semula direncanakan 50 Milyar tersebut hasil dari alokasi Badan Anggaran DPRD itu dia menduga tak digunakan untuk pengadaan sembako dan lain lain saat itu," katanya. 

Ia menyakini, bahwa 26 Milyar dari PT Green berupa barang itu diambil saja saat pengadaan pemda untuk penanganan covid-19 2020 lalu. Atas dasar ini dia menduga barang yang dipasok itu diambil saja (diplot) dari PT tersebut," ujarnya. 

"Rentetan peristiwanya, sejak Mei-November 2020 lalu mereka melakukan pengadaan barang," jelasnya. 

Dia menyakini anggaran 14 Milyar untuk pembelanjaan APD dan sembako itu hanya klausalnya (Administrasi) saja, tetapi kenyataannya barang dari PT Green, datanya ada bukan diterka terka," tegas Edy Muhlis. 

"Apalagi PT Green ini menyalurkan barang sebelum anggaran Covid tersebut ditetapkan," Tandas Ketua Komisi III. 

Lebih mirisnya lagi, barang dari PT Green seperti ayam sebanyak 70 Ton itu dijual di Kabupaten lain bukan di Bima dan nilainya besar, lagi lagi ada datanya," tuturnya.

"Intinya 26 Milyar dari barang PT Green erat kaitannya dengan Dana Covid-19 sebesar Rp 14 Milyar tersebut," akur Edy Muhlis Saat di acara seminar Nasional Bahaya Narkoba di desa Bolo kecamatan Madapangga, pada Rabu 24 Februari 2021.(KO.O4)


No comments

Powered by Blogger.