Hari Ini, 37 Perkara PHP Kada Digelar, Pilkada Bima Juga Ikut disidangkan

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 pada Rabu (17/2) pukul 09.00 WIB s.d. selesai. 

Empat perkara diantaranya yakni PHP Bupati Lingga, Walikota Batam, Walikota Manado dan Bupati Bima. Sidang pleno tersebut akan digelar secara daring yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai dengan tata tertib persidangan.

Permohonan PHP Kada Bima Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bima Syafrudin H.M.Nur dan Ady Mahyudi. Pemohon menganggap terdapat pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik oleh KPU Kabupaten Bima maupun Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer. Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (04/2), Arifudin selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima (Termohon) menyatakan bahwa permohonan yang diajukan terhadap Keputusan Termohon melampaui tenggang waktu. Sukirman Azis selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (Pihak Terkait) memaparkan bahwa Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang berupa money politics dan mencoblos sendiri surat suara oleh petugas itu tidak diproses oleh Gakkumdu. Tidak ada tim kampanye yang berurusan dengan proses hukum. Oleh karena itu, dalil pemohon adalah dalil palsu.

Bawaslu kabupaten Bima, Taufikkurahman memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima tidak ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, baik berupa menghalangi pemilih, intimidasi pemilih, politik uang serta pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali selama pemungutan dan penghitungan suara.

Humas MK, Muhidin, dikutip dari laman resmi menyebutkan bahwa sidang pengucapan putusan dilakukan secara daring sehingga tidak ada para pihak yang hadir langsung di gedung MK. “Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.

Adapun terkait agenda MK berikutnya terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian, namun apabila gugatannya ditolak maka sudah selesai. Berdasarkan hasil putusan dari 53 perkara yang telah diputuskan MK mulai 15-16 Februari 2021 kemarin, hampir seluruh perkara gugatan ditolak baik karena pokok perkaranya tidak dapat diterima maupun karena perkara ditarik kembali.

Sebagaimana diketahui dari 3 daerah di NTB yang mengajukan Gugatan, hanya PHP Kabupaten Sumbawa yang tidak masuk agenda putusan. Bila perkara dilanjut, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. “Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.(RED,KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.