Usai BST dicairkan, Kembali BPD Tonda Segel Kantor Desa

foto: Kantor Desa Tonda Kecamatan Madapangga disegel kembali BPD.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Usai bantuan sosial tunai (BST) dicairkan pihak Pos Sila pada selasa 16 februari 2021, walau awalnya dibuka paksa oleh oknum yang mendapatkan penerima bantuan Inisial Sy, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyetujui agar kantor desa dibuka untuk pelayanan masyarakat sementara. Demikian disampaikan Adriansyah S.Pd, selaku ketua BPD Desa Tonda. 

"penyegelan ini kami lakukan karena tuntutan kami paska penyegelan pertama pada kamis 10 februari 2021 tahap satu hingga saat ini belum dituntaskan,''kata Adriansyah. 

Disisi lain, Sambung Ketua BPD kami menduga ada kesengajaan pemdes untuk tak mengubris dan mengindahkan tuntutan kami," ujar Adriansyah. 

Ditegaskan Adriansyah, Pihaknya menduga ada markup anggaran. Apalagi pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Subhan S.Pdi meminta penyelesaian tuntutan BPD akan dituntaskan akhir februari ini. Akibat pernyataan sekdes, kami tak terima hingga penyegelan tahap II dilakukan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan anggota BPD menyampaikan surat temuan ke pihak Inspektorat, Dinas dan Bupati serta DPRD kabupaten Bima.(KO.O4)


No comments

Powered by Blogger.