Diduga TPU Melanggar Aturan, Penetapan Pemda Bima Beda Dengan Daerah Lain

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Diduga perubahan Honor menjadi Tenaga Penunjang Umum melanggar ketentuan pemerintah pusat, di daerah lain tak diberlakukan ketentuan ini. Hal ini disampaikan Usrah SH alias Andre Direktur BCW, pada media ini, Minggu (25/4).

Ia mengatakan di daerah lain seperti Kabupaten Pamekasan yang dimana Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan  Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota Se-Indonesia serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, kok Honorer daerah diganti Tenaga Penunjang Umum setelah Pegawai P3K ditetapkan 470 orang," ungkapnya di Kabupaten ini tak ada.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Gubernur, Kabupaten dan Walikota dilarang mengangkat Pegawai Non-PNS dan/atau Non PPPK seperti PTT, GTT, Dan Honorer lainnya apalagi Tenaga Penunjang Umum," jelasnya. 

Kata Usrah alias Andre, Di Kabupaten Bima usai penetapan PPPK tersebut tiba tiba di setiap OPD honorer dirubah statusnya inikan miris dilakukan pemda Bima dalam hal ini Setda," tandasnya. 

Kembali dia menambahkan, Apalagi SK Sukarela di tataran Dinas setiap hari keluar bagi para Sarjana. Disisi lain, Hingga 2023 Honorer daerah akan dituntaskan untuk diangkat P3K, tapi malah setiap hari SK Sukarela keluar inikan diduga ada permainan," tambah Andre. 

"Seharusnya, Pemerintah harus jelas mensosialisasi jangan mengalahkan aturan diatas dong. Atau memang ini diduga kuat sebagai lahan bisnis," tutur Direktur BCW ini. 

"Dirinya berharap jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat yang dibuat hanya kepentingan saja. Tapi kejelasan sehingga tak labrak aturan, apalagi kuat adanya indikasi perdagangan," katanya. 

Sambung dia, Berdasarkan beberapa Informasi yang dia dengar, dari 470 tenaga P3K itu diduga ada dipungut biaya. Disisi lain, mereka adalah tenaga Honor Daerah, dan aturan tak ada lagi pengangkatan Honor Daerah apa itu Akhir Tenaga Penunjang Umum harus dibuat," inikan lucu, Kata Usrah. 

"Kata dia, Kalau diperhatikan pantas saja ada TPU, Apalagi yang diangkat P3K sebanyak 470 Orang secara otomatis sebanyak itu juga SK akan keluar padahal secara jelas itu melanggar. DPRD juga jangan diam diri aja dong dengan pemerintah daerah seperti ini," pintanya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.