Kejati NTB Kembali Periksa LIH Terkait Korupsi Pengadaan Jagung, Tersangka Lainnya Mangkir

MATARAM,KabaroposisiNTB.COM--Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jagung Pada Dinas Pertanian Propinsi NTB Tahun anggaran 2017, kata Kejati NTB melalui Penkum Kejati Dedi Irawan, SH. MH., Rabu (21/4/2021). 

Tersangka yang diperiksa kali ini adalah  tersangka atas nama LIH yakni selaku Direktur PT. WBS yang dijemput oleh petugas tahanan Kejati NTB dari Rutan Polda NTB. Tersangka LIH  merupakan salah satu penyedia Bibit Jagung yang terindikasi tanpa sertifikasi dan tidak memenuhi spek pengadaan, tuturnya. 

Dalam pemeriksaan tersebut tersangka LIH didampingi oleh tiga orang Penasehat Hukumnya dan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita yang selanjutnya dikembalikan pada Rutan Polda NTB.

Sedangkan Penyedia lainnya yakni PT. SAM dengan Direktur atas nama AP sebagaimana disampaikan pada pers realese sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara patut oleh Penyidik pada pekan lalu untuk hadir diperiksa sebagai Tersangka pada hari ini, namun ternyata tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB alias dinyatakan mangkir, bebernya. 

Panggilan Penyidik pada tersangka AP sudah yang ketiga kalinya, dua kali panggilan terhadap yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan Surat  Keterangan Sakit  menderita positif Covid 19 yang diantar langsung oleh Penasehat Hukumnya, kata Dedi. 

Surat Keterangan tersebut  masing masing dari Dokter RS. HARAPAN KELUARGA utk keterangan sakit Positif Covid 19 pada panggilan pertama dan Surat Keterangan Positif Covid 19 untuk panggilan Kedua dari Dokter RSUD Kota Mataram namun Panggilan ketiga tanpa keterangan, terangnya. 

Atas mangkirnya tersangka AP tersebut pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan melakukan panggilan kembali dan jika tidak hadir tanpa keterangan selama tiga kali berturut turut tanpa keterangan maka akan dilakukan upaya paksa, tegasnya. 

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa tersangka dalam Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Pada Distambun Propinsi NTB Tahun anggaran 2017 berjumlah 4 orang tersangka dan hanya tersangka AP yang belum dilakukan penahanan terkendala menderita positif Covid 19.(RED,KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.