Masa Aksi Desak Rektor UMMAT Segera Pecat Oknum Dosen

Demo Mahasiswa UMMAT.

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Beberapa mahasiswa UMMAT mataram mengelar aksi demo menuntut rektor pecat oknum dosen yang diduga melakukan tindakan represif serta kenaikan SPP. Aksi dilakukan di depan kampus UMMAT, pada Rabu (7/4).

Imam sekaligus koordinator lapangan 1 Almamater mengungkapkan kita melakukan aksi bukan tanpa sebab, tapi ada beberapa  persoalan, mulai dari pada kenaikan SPP sampai dengan tindakan represif yang di lakukan oleh pihak dosen itu sendiri," katanya.  

Lanjut Orasi Imam, ketika rektor tidak mengadili secara hukum dosen yang melakukan tindakan represif atau pelanggaran UU No. 9 tahun 1998 yang mengatur tentang  kemerdekaan berpendapat di muka umum. Maka kami dari Almamater Akan langsung melimpahkan kasus ini ke Polda NTB, ucap Imam.

"Begitupun dengan aturan UU pasal 351 tentang penganiayaan yang berbunyi: penganiayaan di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 THN 8 bulan atau pidana denda RP. 45000",jelasnya. 

Dan pihak rektorat itu sendiri membubarkan aksi yang kami lakukan, alasannya yang di  gelontorkan oleh pihak rektorat itu, bahwa aliansi yang di lakukan oleh mahasiswa itu tidak menggunakan organisasi internal atau BEM itu sendiri, bebernya. 

Sambung, humas Sekaligus sekjen SMI KOM UMMAT) bahwasanya kita bukan berbicara tentang internal kampus tapi kita berbicara tentang kesadaran individual dan UU yang melegitimasi gerakan kebebasan kita, kata Idhar. 

Lanjut Juwaedin, humas 2 bahwa rambut kita di lindungi oleh hukum, baju kita di lindungi oleh hukum dan tubuh kita di  lindungi oleh hukum, ketika ada tindakan represifitas seperti yang di lakukan oleh satpam terhadap saya tadi maka itu akan di proses secara hukum, dan insa Allah secepatnya kita akan memproses secara hukum tentang represifitas yang di lakukan oleh satpam maupun dosen itu sendiri, ucapnya juwaedin (Humas sekaligus KOM LMND UMMAT).(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.