5 Mantan Pengurus Kampus STKIP Bima ditahan, Ini Kronologisnya

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Lima mantan pengurus STKIP Bima ditahan polda NTB, setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Kelimanya diduga terlibat mengelapkan anggaran kampus dan jabatan. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, pada media ini via Whatshapp, Jum'at (18/6).

Kata dia, benar kelima mantan pengurus STKIP Bima telah ditangkap serta dilakukan penahanan terhadap ke-5 lima orang yakni berinisial M. SFY, A.AMR, M.FCH, ARF dan AZH," ungkapnya.

"Ia menjelaskan penahanan mereka dalam perkara penggelapan dalam jabatan selaku pengurus STKIP Bima periode 2016 s.d 2020, melanggar pasal 374 KUHP," terang Artanto.

Sambung dia, kelimanya Ditahan mulai hari Kamis tgl 17 Juni 2021 kemarin," tutur Kabid Humas Polda.

Selain itu, Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda NTB melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," jelas Artanto.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.