BPN dituding Rampok Tanah Warga, Pemilik Menuntut Lahan dikembalikan

 

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Ramli M Yakub  putera dari M Yakub pemilik lahan di lokasi So Lante Desa Tambe kecamatan Bolo, NTB, yang semula data lahan seluas 51,3 Are, setelah mengikuti program ILC 2010 lalu sertifikat diterbitkan oleh pihak BPN jadi 30 lebih Are luas lahan mereka. Demikian disampaikan Ramli dan Endang M Yakub, pada Selasa (22/6).

Ramli mengungkapkan pertama kali sertifikat, seluas 51,3 Are setelah dibuat tiga petak dana berkurang 20 Are hingga menjadi 30 lebih Are dengan nama sertiikat atas nama M Yakub Mustakim 2 Sertifkat dan Endang Wati Yakub 1 Sertifikat," ungkapnya.

"Kami menduga ini adalah kospirasi awal hingga luas lahan dimiliki almarhum bapaknya bisa berkurang," jelasnya.

Lanjut dia, Program Sertifikat ini diikuti melalui program ILC dipatok 2010 lalu dan penerbit oleh pihak BPN 2015 atas sertifikat warga Tambe saat itu.

Endang Putri Almarhum M Yakub juga membenarkan hal itu sembaring menunjukan sertifikat depan para awak media.

"Pihaknya pernah mengugat 2015 lalu dan ditandatangani pihak BPN coba melakukan komplain 6 tahun lalu," tegas Endang. 

Sementara saat ini, lahan mereka ditimbun dalam pelaksanaan proyek relokasi perumahan Rusun atas pengakuan saudaranya Frenky. Disisi lain, saat ini informasi yang mereka dapat lahan mereka tak terakomodir dalam pembebasan lahan relokasi, inikan lucu dan miris," keluhnya.

"Dirinya mengaku tak pernah dihubungi atas pemberitahuan terkait lahan mereka, dan anehnya lahannya ditimbun," Endang menambahkan.

Ditegaskan dirinya, Kami menuntut pihak BPN untuk bertanggung jawab atas hal ini," pintanya.(KO.O5)

No comments

Powered by Blogger.