Direk BCW: Pemerintah Daerah harus Transparan terhadap Penggunaan Anggaran Negara

Foto: Usrah SH direktur BCW.

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Dalam hal Penggunaan Anggaran Negara Pemerintah Daerah harus melaksanakannya secara terbuka dan transpara, hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, diantaranya meliputi penyajian / penyampaian / publikasi informasi data mutakhir. Demikian disampaikan Direktur BCW Usrah SH alias Andre, pada minggu (27/6).

Menurut dia, beberapa diantaranya yang harus dipublikasikan yaitu:

1. Ringkasan RKA-SKPD

2. Ringkasan RKA-PPKD

3. Raperda tentang APBD

4.  Raperda tentang Perubahan APBD

5. Perda tentang APBD

6. Perda tentang Perubahan APBD

7. Ringkasan DPA-SKPD

8. Ringkasan DPA-PPKD

9. Laporan Realisasi Anggaran SKPD

10. Laporan Realisasi Anggaran PPKD

11. LKPD yang sudah Audit

12. Perda dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Pemerintah Daerah harus sadar akan bagaimana menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk menegakkan Aturan yang yang ada, termasuk melakukan pelayanan terhadap semua kebutuhan informasi yang di minta oleh masyrakat seperti Penggunaan Anggaran dan tata kelola pemerintahan," imbuh Andre.

Kami berharap dalam mengelola APDB dan APBN Pemerintah Daerah harus transparan dan akuntabel. Kerena Publik publik berhak tahu Realisasi dan Setiap Laporan Anggaran.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik dalam hal tata kelola keuangan dan pembangunan,” ujarnya.

"Keterbukaan informasi publik adalah salah satu yang harus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah.karena Informasi adalah kebutuhan yg sangat penting untuk di ketahui oleh masyarakat guna supaya ikut serta membangun daerah.Keterbukaan Informasi itu adalah Kewajiban Pemerintah dan merupakan hak yang dijamin anak bangsa yang di jamin konstitusi Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik". Jelas Usrah selaku Direktur BCW.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.