Dituding Pemicu Masalah, BPN: Akan Bekukan 10 Sertivikat Bermasalah di Relokasi Perumahan

Foto: M.Hasan SH, Kasi Penetapan Dan Pemberian Hak BPN Kabupaten Bima.

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Dituding pihak yang memunculkan permasalah atas Keluarnya Sertivikat warga desa Tambe 2010 lalu,dan menghambat pekerjaan relokasi perumahan 2021 program pemerintah pusat, melalui Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Kabupaten Bima M Hasan SH menegaskan akan membekukan sertivikat tersebut. 

Kata dia,Data awal dari pemerintah desa yang kami terima. Sehingga pihak BPN menerbitkan sertivikat itu," ujarnya saat di pemda Bima, senin (21/6).

BACA JUGA: Terkait Sertivifat Tanah Relokasi, Ketua BPD: Tuding BPN Sumber Masalah.

"Ia juga menegaskan, dua sertivikat diduga kepemilikan atas pihak BPN akan bekukan juga atau ditarik kembali seperti di Desa Rasabou kecamatan Bolo lalu," tuturnya. 

Ditambahkan Kasi Penetapan dan pemberian Hak BPN, Seperti dimiliki Ridwan pegawai kami yang merupakan pedesain Program ILC lalu, info yang dia dengar akan kami batalkan sertivikatnya," tambah M Hasan.

"Intinya, Pihak BPN tak ingin menghambat program pemerintah. Masalah sertivikat yang bermasalah akan dituntaskan dicari solusinya (dibekukan) apabila ini menghambat proyek pemerintah pusat," tambah M Hasan. 

Dia juga menambahkan lagi, data awal dari pemerintah desa bukan dari pihak kami (BPN,Red)," tegas M Hasan, jadi tak ada kaitan dengan pihak kami.

Hingga berita ini diturunkan pertemuan Pemerintah desa Tambe, Pemilik Lahan, BPN, Pemerintah Daerah di ruangan Sekda.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.