Hasil Pertemuan, 10 Sertivikat Relokasi diduga Aset Pemda

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Menarik, Sertivikat yang diterbitkan pihak BPN melalui program ILC tahun 2010 lalu, ternyata diduga  Aset Pemerintah daerah Kabupaten Bima. Hal ini diketahui saat pertemuan di ruangan sekda dihadiri yang diperlihatkan dan dipertotonkan, pada senin (21/6) dari siang hingga sore hari. 

Sementara itu, Kabag Tatapem H Maskur coba dikonfirmasi atas hal tersebut usai pertemuan dia menjawab No Coment. Mengingat ada pernyataan Sekda yang menghimbau kita tak boleh menyampaikan informasi terkait hal tukar guling di Relokasi perumahan di desa Tambe. 

BACA JUGA : Terkait Sertivifat Tanah Relokasi, Ketua BPD: Tuding BPN Sumber Masalah.

"Intinya No Coment, bukan tak paham tugas awak media adinda," katanya saat itu. 

Tak berhenti disitu dikejar awak media ini, di dalam pertemuan tadi didengar kata kata tak elok bagi Salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima  yang diduga dalang pemicu kegaduhan di masyarakat Tambe saat itu. Informasi ini disampaikan oleh salah satu orang yang ada di dalam pertemuan tadi. 

BACA JUGA: Dituding Pemicu Masalah, BPN: Akan Bekukan 10 Sertivikat Bermasalah di Relokasi Perumahan.

"Kepastian 10 Sertivikat akan dibekukan dari hasil pertemuan ini, disampaikan Ketua BPD Tambe Buyung Nasution S.Pd, bahwa setelah ada pengakuan pihak BPN bahwa asal usul (Histori) dari Sertivikat 10 yang berada di relokasi itu tak sesuai makanya akan dibekukan," ujarnya. 

Dikatakannya, Jadi clear proyek relokasi perumahan tak ada lagi hambatan dan segera dikerjakan pihak pelaksana. Tukar guling bagi pemilik lahan sedang diproses pemda. Sementara itu, untuk 10 nama sertivikat yang akan dibekukan BPN belum ada keputusan saat pertemuan tadi," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Bima coba dikonfirmasi telah pulang dan hapenya ngga bisa dikontak karena nomornya ngga ada.(KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.