Kembali, Polres Bima Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kadis Distambun ditetapkan Tersangka

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kembali jajaran TIPIKOR satreskrim polres Bima menetapkan tersangka kasus korupsi, sebelumnya mantan Kades Lewintana, kali ini mantan Kadis Pertanian Ir Tayeb juga ditetapkan tersangka atas kasus (Saprodi) program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program bantuan pemerintah (banpen) berupa sarana SAPRODI (sarana produksi) yg bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP kementrian pertanian. Demikian disampaikan kasat Reskrim IPTU Adhar S.SoS, pada media ini, Minggu (6/5).

Ia mengungkapkan dari hasil penyidikan unit TIPIKOR satreskrim polres Bima menemukan fakta kejadian Bahwa benar pada tahun 2016 dinas pertanian kab. Bima mendapat program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program bantuan pemerintah (Banpem) berupa bantuan SAPRODI (Sarana Produksi) yang bersumber dari dana APBN melelaui Dirjen PSP kementerian pertanian kepada dinas pertanian propinsi sebagai KPA dan dinas pertanian kabupaten Bima selaku PPK bantuan tersebut di peruntukan kepada masyarakat kelompok petani yang tercatat sebagai kelompok tani yang masuk dalam program  cetak sawah baru periode TA 2015 dan ta 2016 dengan dana bersumber dari APBN.

"Sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA :  SP-018.4.239133/2016 tangal 26 febuari 2016.Dengan kode kegiatan 1795.001.001 dan Sub kegiatan 055.A.52631 dengan Klasifikasi Belanja Bantuan Pemerintah (Banpem)," kata Adhar.

Sambung Kasat, Sehubungan dengan adanya DIPA tersebut maka dibentuklah pejabat pengelolaan dana dalam program dimaksud seperti (1)PA adalah pejabat di kementrian Pertanian RI, (2)KPAnya adalah kepala Dinas Provinsi NTB, (3)PPK adalah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, (4)PPSM adalah sekretaris Dinas Propinsi NTB, (5) TIM TEKHNIS perluasan sawah terdiri dari ketua, sekretaris dan Anggota, (6) Tim pengawas terdiri dari ketua dan anggota serta Tim pengawas lapangan yaitu seluruh KUPT pertanian kecamatan setempat dengan jumlah Kelompok Tani Sebanyak 241 poktan," ungkap Adhar.

Dikatakannya, Mirisnya panitia yang terbentuk terutama yang berada di kabupaten Bima ini tidak dilibatkan dalam kegiatan dimaksud yang mempunyai peranan hanya kepala dinas pertanian, ketua Tim tehnis perluasan sawah,sekretaris dan 2 orang staf hononer dinas saja," jelasnya.

"Adapun Bentuk bantuan (Banpem) dengan sistem trasnfer dana yang langsung masuk ke rekening kelompok tani dan dengan dana tersebut kelompok tani membelanjakan benih padi, pupuk dan obat2an sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (rencana usaha kebutuhan kelompok) telah dibuatnya  seperti Benih Padi,POC,Pupuk Urea,Pupuk NPK, Pestisida / Herbisida, dan Pupuk kandang," cara pelaksanaan program tersebut tutur Kasat.

Disisi lain, kabupaten bima mendapatkan bantuan sebesar Rp.14.474.000.000,-sesuai dengan SK Penetapan Nama Kelompok yang mendapatkan Banpem yaitu : 

SK No  : 835/836/01.11/VIII/2016, Tgl  22 -08- 2016 untuk 83  Poktan  =5.560.000.000,-

SK No  : 835/837/01.11/VIII/2016, Tgl  22 -08- 2016 untuk 158 Poktan  =.8.914.000.000,- Jumalah :241Poktan  = 14.474.000.000,-, informasinya sambung Adhar.

Lanjutnya, alurnya lagi bahwa Dana Saprodi milik kelompok tani masuk ke dalam rekiening kelompok tani dan telah dicairkan oleh kelompok tani itu sendiri secara bertahap sebanyak 2 tahapan yaitu 70% dan 30% dengan rincian pencairan sebagai berikut : 1.Tahap pertama : 70%    dengan nilai  Rp. 10.139.500.000, 2.Tahap ke dua : 30% dengan nilai  Rp. 4.113.100.000.

Proses pencairan di Bank Wajib membawa surat rekomendasi dari pihak dinas pertanian  setelah kelompok tani datang dengan didampingi KAUPT untuk mengambil surat rekomendasi dan saat itu lah kabid atas perintah Kadis pertanian memerintahkan agar kelompok tani datang kembali untuk menyerahkan dana yang diterimanya kepada dinas pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk. Itu sekilas cerita awal program dan proses pelaksanaaanya.

Adapun temuan dan penyimpangan yang bertentangan dengan juklak Bapem  tahun 2016 seperti :•Dalam hal semua persyaratan adminitrasi yang menjadi tanggungjawab kelompok tani dibuatkan langsung oleh pihak dinas pertanian (hanya formalitas) saja, kelompok tani hanya diminta membuka rekening di bank yang terdekat dan menanda tangani adminitrasi sudah dibuatkan oleh pihak dinas pertanian.•Dinas pertanian kab. Bima secara sepihak telah menunjuk pihak ke III selaku penyedia barang Saprodi tampa sepengetahuan kelompok tani, yang seharusnya kelompok tani punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya. •Selian perusahan pihak ke III CV ARGO MITRA SENTOSA pihak dinas pertanian (kabid) atas persetujuan  Kadis Pertanian, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut dan ada juga perusahan lokal tampa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan saprodi kepada kelompok tani. (terjadi wilayah kec. Wera)•Pihak dinas pertanian dalam hal ini (kabid) melalui KAUPT merintahkan kepada kelompok tani penerima bantuan  agar menyerahkan kembali uang yang diterima kepada dinas pertanian yang selanjutnya diserahkan kepada dinas pertanian untuk membayar saprodi yang telah dipesannya.•Kelompok tani, KA UPT dan Dinas Pertanian Kab. Bima mendapatkan aliran dana dengan rincian perhitunagn sebagai berikut :

a)Rp. 97.000 / Hektar untuk para UPT

b)Rp.112.000 /Hektar Untuk para ketua Poktan. 

c)Rp. 36.000/ hektar untuk pihak Dinas Pertanian 

Disampin itu juga ditemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi pihak ke III baik perusahan lokal yang melakukan droping barang masing :

d)kekurangan volume. Saprodi 2.289.636.000,-

e)Dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya.

Telah dilakukan Audit Kerugian Keuangan Negara olrh pihak BPKP perwakilan mataram di temukan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut :No Keterangan Nilai (Rp)

1.Bantuan Saprodi tahun 2016 14.474.000.000,-

2. Bantuan Saprodi yang Real diterima Poktan   9.357.231.000,-

3. Kerugian Keuangan Negara (1-2) 5.116.769.000,-

Dari fakta hasil penyidikan atas proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi kemudian hasil gelar perkara penyidik satreskrim polres Bima telah menetapkan tersangka Kepala dinas pertanian kabupaten Bima tahun 2015 s/d 2016 sdr. Ir. Tayeb MT, dalam kasus ini pihak TIPIKOR satreskrim polres Bima sedang mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.