Penjualan Aset Pemda Lobar, Mulai ditangani Kejati NTB

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Kasus Penjualan Aset Pemda Lombok Barat berupa Tanah Kebun yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB di tingkatkan pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Dalam hal tersebut Dedi Irawan, SH.,MH, selaku juru bicara (Jubir) Kejati NTB menyampaikan, bahwa Tanah  tersebut  merupakan Aset  Pemda Lombok Barat  yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat yang terletak di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar seluas 6.970 ha," ungkapnya Rabu (2/6).

Dedy Irawan menuturkan tanah itu dijual oleh beberapa orang oknum masyarakat senilai Rp. 6.9 Miliar, dan mereka saling menggugat di Pengadilan Negeri akan tetapi akhirnya saling damai tanpa sepengetahuan atau melibatkan pihak lain selaku pemilik Tanah yang sah. (Modus Mafia Tanah)," jelasnya.

Lanjutnya, Kasus tersebut sebelumnya merupakan temuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB pada sekitar bulan Nopember Tahun lalu yang selanjutnya dilakukan penyelidikan Intelijen hingga ditingkatkan pada Tahap Penyelidikan Pidana Khusus setelah terindikasi adanya unsur pidana korupsi pada penjualan Tanah tersebut.

Peningkatan pada Tahap Penyidikan tersebut setelah dilakukan Ekspose Perkara oleh Tim Penyelidik dihadapkan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari ini selama kurang lebih dua jam dan kesimpulan akhir dapat ditingkatkan pada Tahap Penyidikan yang merupakan serangkaian tindakan Penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang Tindak Pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, ungkapnya.

"kemudian dilanjutkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, menyampaikan bahwa SH resmi pada hari ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.Tindakan selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan saksi saksi dan beberapa tindakan penyidikan lainnya," tutur Dedy Irawan.(RED,KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.