Pergantian Kabag Keuangan Desa Sanolo, Kades, BPD dan Sekdes Beda Pendapat

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kondisi THR dan Gaji 13 yang menyebabkan pengrusakan fasilitas desa oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beberapa waktu lalu menuai sorotan dan polemik hingga saat ini. Pasalnya, saat pertemuan di kediaman kades ketua BPD M Kasim agar pihak desa menganti Saifuddin selaku kabag keuangan. 

Kondisi perbedaan pendapat dan penafsiran dari kepala desa, Sekdes dan BPD ini menjadi polemik di desa Sanolo. Pasalnya, hal ini memicu pembahasan masyarakat atas ketidakharmonisan pemdes dan BPD.

Disisi lain Saifudin selaku kabag keuangan membantah tudingan ketua BPD. Apalagi dia melibatkan isteri untuk persoalan kedinasan," jelasnya.

Disatu sisi, Kepala Desa Usman Ahmad alias Dae Papua menegaskan tak akan menganti Kabag keuangan (Saifuddin, Red) karena dia loyal dan taat. Sebelumnya juga dia membenarkan usulan BPD untuk menganti Bendahara saat itu di depan awak media. 

Tapi kades saat itu, akan mencek kembali dan tak menerima mentah mentah keinginan BPD selaku mitra desa.

Lain halnya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Arabia S.Pd I membenarkan adanya surat peringatan (Sp1) yang dikeluarkan kepada kabag keuangan tembusan BPD dan Camat Bolo. 

BACA JUGA: Kades: Bendahara Tetap dipertahankan, Dua BPD Ikut Dukung.

Dilain pihak, Keluarga Bendahara tak bisa terima pernyataan Ketua BPD M Kasim atas permintaan pergantian aparatur desa lebih lebih bendahara atas SP1 tersebut. Kondisi ini berdasarkan pantauan di TKP. 

Kondisi perbedaan pendapat dan penafsiran dari kepala desa, Sekdes dan BPD ini menjadi polemik di desa Sanolo. Pasalnya, hal ini memicu pembahasan masyarakat atas ketidakharmonisan pemdes dan BPD.

BACA JUGA : Ketua BPD: Pernyataan Pergantian Bendahara Ada Dasar, Kades Harus Paham Aturan.

Sementara itu, Sekdes Arabia S.Pdi membantah kalau tembusan surat telah disampaikan kepada Inspektorat Cq Bupati atas SpI Kabag keuangan seperti pernyataan ketua BPD apalagi penyampaian secara lisan sering dia ucapkan seperti penuturan M Kasim selaku ketua BPD. 

"Ia menegaskan tak ada dia meminta Kades untuk menganti Bendahara, hanya saja ketidakhadiran dia selama 24 hari saja dirinya keluarkan Surat Peringatan saat itu karena kades lagi diluar daerah," kata Arabia.

Ditambahkan Sekdes, kewenangan kades untuk merevisi aparaturnya. Kalaupun surat SPI itu hanya peringatan selama dia ngga masuk kerja," tambah Arabia.(KO.O5)


No comments

Powered by Blogger.