Polda Menahan 5 Mantan Petinggi STKIP Bima, Ini Ancamannya

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Kelima mantan petinggi STKIP Bima, yang diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020 sebesar Rp19.335.235.238, mereka terancam kena kurangan Lima tahun maksimalnya. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, pada minggu (20/6) pada media ini.

BACA JUGA : 5 Mantan Pengurus Kampus STKIP Bima ditahan, Ini Kronologisnya.

Kata dia, Para Mantan petinggi STKIP Bima tersebut adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).

BACA JUGA : Ternyata Hasil Pemeriksaan, Ini Hasil Pengelapan Dana STKIP Bima.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Tersangka hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda NTB. Mereka ditahan terhitung sejak Kamis (17/6) selama 20 hari kedepan,” Tutup Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda NTB.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.