RUU PKS sangat urgen,Revolusi paradimatik Adalah Solusinya

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Isu Perempuan menjadi sangat strategis ditengah tuntutan kepastian hukum yang terus defisit pada perempuan dan surplus  pada laki-laki, menjadi aktifis perempuan ditengah berbagai kondisi sosial hari ini. Ditengah meningkatnya kasus kekerasan seksual baik pada laki-laki dan korban tebanyak pada perempuan menarub perhatian kita pada isu kekerasan yang semakin komples. peningkatan kasus kekerasan seksual di NTB sendiri terus menigkat, dan menaruh perhatian semua pihak untuk mendiskusikannya. 

Diskusi publik yang bertemakan "RUU PKS Mangkrak, bagaimana nasib korban Pelecehan Seksual"  sebagai langkan merespon keterlambatan dalam pengesahan RUU PKS, RUU ini dapat menjadi  payung hukum bagi kekerasan seksual yang mengahdirkan berbagai aktifis perempuan NTB, Ketua LMND Mataram, Ketua Bidang IMMawati IMM Cabang Mataram, dan Aktifis Perempuan Nurjanah, Deja_Vi Coffe, ucap Aita Ketua LMND Mataram kepada media ini, Rabu (19/6/21). 

Soal RUU masuk kedalam Prolegnas tahun 2021 ini, rencana pembahasan ini sangat politis juga menuai banyak persoalan yang juga idiologis, kesempatan ini di deja-Vu Coffe (Badai NTB) mengahdirkan narasumber mengupas secara paradogmatik polemik kekerasan seksual pada perempuan, Kata Perempuan progresif kelahiran Lambu ini. 

Perempuan untuk terus memikirkan langkah stategis untuk melindungan para korban kekerasan seksual, meski RUU ini sdah lama di bicarakan masih saja mengalami kemandekan (mangkrak) akibat hukum berlaku patriarki, keterwakilan perempuan sedikit dalam parlemen, tuturnya. 

"Sejak rancangannya sudah 9 tahun mangkrak, dan kasus pelecehan seksual meningkat setiap tahunnya", pungkasnya. 

Korban pelecehan seksual sangat menaruh perhatian kita di NTB, bagaimana tidak berbagai kasus yang ada di Bima khsusunya dan berbagai kasus lainnya pertanyaan kita masih sama, bagaimana Nasib korban pelecehan seksual dengan tidak adanya payung hukum yang kemudian mengatur khusus kasus yang sangat urgen ini, yang ada korban pelecehan seksual tdak terlindungi dan bahkan menjadi hal biasa seakan membudaya, ungkapnya. 

"Kami mengajak kepada semu pihak untuk terlibat aktif dalam melakukan eduksi kepada masyarakat untuk tidak menambah kasus pelecehan seksual di NTB", ajaknya. 

Senada dengan Ketua LMND Mataram, Alfitratul Iman Kekerasan terhadap perempuan menjadi sangat rawan akibat satu perspektif yang menganggap perempuan adalah lemah, tidak berharga, dan satu pandangan yang sangat patriarkis,  sehingga menjadi rawan terjadinya pelecehan seksual, katanya. 

"Sejak tahun 2001 sampai 2012 korban pelecehan seksual terus meningkat, angkanya sangat statis dan tidka bnyak yang menaruh perhatian khusus atas ini studi kita sederhana, di tahun ini kasus pelecehan seksual sudah sangat rawan dan meningkat sangat statis, bima menjadi sangat studi kasus di NTB, kasus bapak kandung menghamili anaknya kandung sendiri, kakak kandung menghamili  adik kandung sendiri", terangnya. 

Ditengah kemajuan teknologi dan informasi menjadi peluang besar terjadi kekerasan seksual pada anak dan perempuan, dan selalu menjadi tontonan kita di era ini bebrgaia kasus yang diakibatkan oleh kases dan kemudahan dimedia sosial dari tayangan-tayangan yang fulgar dan tidak mendidik. 

"Perkembangan teknologi informasi mendorong kemudahan mengakses berbagai tontonan a moral yang mendominasi media sosial hari ini, kurangnya edukasi tentang moralitas, nilai agama dan minimnya peran kita sebagai langkah pencegahannya" tutup fitrah. 

Perempuan harus keluar dari kemiskinan dan persoal mendasar seperti persoal ekonomi, perpuan harus berdikari dan membangun kemandirian sebagai jalan kemerdekaan atas kekerasan seksual, kemiskinan juga akibat dari perilaku patriarki, ketidkadilan secara ekonomi juga berakibat pada penidasan terjadap perempuan, dijelaskan oleh Nurjanah aktifisperempuan NTB. 

"Saya kira badai NTB (Uswatun) mempraktekkan langkah pencegahan kekersan terhadap perempuan dengan jalanbangun  Kemandirian, membangun usaha da kemandirian ekonomi" 

Soal RUU PKS (Penghapusan kekerasan Seksual) dirasa hanya pada kasus terhadap perempuan, mesti diluruskan bahwa RUU PKS untuk laki-laki dan perempuan, karna memang kasus terbanyak pelecahan seksual terhadap perempuan.  

"RUU PKS ini bertujuan untuk melindungi para korban kekerasan seksual, yang cakupannya sangat luas, baik kekerasan terhadap perempuan yang basisnya pada fenomena sosial yang terus berkembang hari ini"  

Hukum harus progresif, dan berdasarkan tuntutan perkembangan masyarakat, tren kasus pelecehan seksual juga terjadi pada laki- laki, dan terus meningkat, fokus kita hanya pada pelaku kekerasan seksual tidak pada korba kekerasan seksual, apalagi korbannya paling banyak pada anak dan perempuan. 

"Prinsipnya RUU PKS setiap tubuh seseorang harus mendapatkan perlindungan hukum, baik laki-laki maupun perempuan.. dalam RUU PKS tidak alasan untuk mencurigai ada pasal yang janggal, krna banyaknya penolakan terhadap RUU ini"

RUU PKS sebelumnya diperjuangkan sejak 2012. 2017_2019 dijadikan pembahasan prioritas. Dan Juni 2020 kemaren RUU PKS dikeluarkan diprolegnas. Meski di tahun 2021 ini RUU PKS masuk Prolegnas, kita juga perlu mendesak untuk segera di sahkan krna ini sangat urgen apalagi di masa pandemi ini, kasus pelecehan seksual meingkat.  

"RUU PKS ini piur kepentingan perempuan, karena dominan kekerasan seksual terjadi pada perempuan, RUU PKS sesuatu yang sangat progresif karna melihat perkembangan kasus yang semakin tinggi terjadi pada perempuan" tegasnya

Berbagai solusi yang ditawarkan oleh narasumber dalam diskusi publik Tentang perempuan dan kekerasan seksual perlu di integrasikan kedalam berbagai bidang kehidupan kita, laki-laki dan perempuan harus bekerjasama dalam pembangunan, tanpa diskriminasi dan disparitas yang melahirkan ketidak_adilan, solusinya.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.