Terkait Program LC, BPN Dituding Cuci Tangan dan Tidak Bertanggung Jawab

Foto: Lahan Ibu Fatimah Desa Rasabou Kecamatan Bolo.

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com-- Terkait program Land Consoludation (LC) Tahun 2009 di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, pihak BPN Bima dituding cuci tangan dan tidak bertanggung jawab. Pasalnya terkait program tersebut. Sebelumnya pihak BPN justeru beralibi bahwa mereka ditipu oleh oknum Pemdes dan unsur lembaga desa setempat, sehingga beberapa oknum Pemdes setempat tercakup sebagai pemilik sertifikat melalui program LC.

“Program LC hanya simbol untuk kepentingan oknum – oknum saja, buktinya melalui program tersebut muncul beberapa nama yang tidak memiliki lahan tapi memiliki sertifikat, sehingga merugikan pemilik lahan,” ujar warga Bolo, Wahyudin, Selasa (22/6/2021).

Cerita Yudi sapaannya, seperti di Desa Rasabou, ada salah satu lahan seluas 10 are milik warga atas nama Ibu Fatimah tercakup di program LC dan digunakan untuk fasilitas umum, yakni untuk jalan raya. Karena sudah digunakan untuk jalan raya, tanah tersebut tidak pernah digarap sehingga merugikan Ibu Fatimah.

“Tanah Ibu Fatimah dijadikan lokasi jalan raya, sejak itu tidak pernah lagi menggarap,” tuturnya.

Diakui Yudi, sebelumnya memang ada tahapan sosialisasi dilakukan pihak BPN terkait program tersebut, bahkan hadir pula unsur keamanan TNI dan Polri, Kejaksaan dan Pemda Bima, salah satu poin kesepatakan yang ditandatangani, yakni pemotongan lahan 20 persen untuk fasilitas umum. Namun realita yang terjadi setelah penyerahan sertifikat sekitar Tahun 2015, muncul nama – nama oknum Pemdes setempat tercakup sebagai pemegang kuasa di sertifkat.

“Munculnya nama – nama oknum Pemdes tersebut sebagai pemilik sertifikat tapi tidak memiliki lahan menjadi masalah besar. Sehingga saat itu terjadi aksi demo di desa setempat, karena oknum – oknum tersebut tidak memiliki lahan di program pemerintah pusat itu,” terangnya.

Lanjutnya, serangkaian kejadian tersebut, kita menduga adanya konspirasi terselubung antara Pemdes setempat dan BPN Bima. Karena menurutnya, terbitnya sertfikat di program LC tidak melalui tahapan maupun prosedur yang jelas.

“Kalau tanah sumbernya harta warisan, harus ada surat warisan, jika tanah tersebut dibeli, wajib bagi orang yang mengajukan pembuatan sertifikat menunjukan akta jual beli dan jika tanah tersebut dihibahkan, harus menunjukan surat hibah. Semua itu tidak dilakukan oleh BPN, sehingga kita menduga ada konspirasi antara Pemdes setempat dan BPN,” jelasnya.

Ia menyesalkan sikap BPN Bima, karena terkait masalah ini BPN ingin keluar dari masalah. Padahal sumber masalah diciptakan oleh BPN sendiri.

“BPN tidak boleh beralibi ditipu oleh Pemdes soal terbitnya sertifikat, karena selain oknum aparatur, ada nama oknum di BPN memiliki sertifikat melalui program LC,” sesalnya.

Dirinya meminta BPN segera memberikan kepastian terkait program LC di Rasabou, sehingga tidak berpolemik sekaligus merugikan masyarakat.

“BPN jangan diam saja, jangan biarkan masalah ini berlarut. Secepatnya ambil sikap untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.

Sekretaris BPD Rasabou, Faisal mengatakan, terkait masalah program LC sangat berpolemik di desa setempat. Selain karena munculnya nama - nama oknum aparat desa tercakup memiliki sertifikat melalui program pemerintah pusat Tahun 2009 itu, pemetaan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan sehingga menuai protes dari pemilik lahan.

"Sebagai BPD kita didatangi pemilik lahan, yakni mempertanyakan kejelasan  program LC tersebut," singkatnya.(KO.O5)

No comments

Powered by Blogger.