Direktur PDAM: Tak Dibayarkan Gaji Karyawan, Pemda dan Dewan Harus Bertanggungjawab

Direktur PDAM Bima H Haerudin ST,MT.Foto: Bob Marlin.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Menarik, dipantau Polemik ratusan karyawan perusahaan Air minum PDAM Kabupaten Bima yang beberapa tahun terakhir ini tak menerima gaji. 

Sebelumnya, diberitakan beberapa media, 50 karyawan didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB yang melaporkan selama 27 bulan gajinya belum terbayarkan dan dianggap Dzolim dan Melanggar HAM.

BACA JUGA: Pemda Abaikan Nasib Karyawan PDAM Bima ,Kuasa Hukum: Itu Dzolim dan Melanggar HAM.

Tak tinggal diam, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima H Khaerudin ST,MT, menyampaikan tidak ada HAM yang dilanggar. Selain itu, Paska adanya bencana banjir tahun 2016 di kota Bima lalu sejak itu PDAM macet," jelasnya. 

Kata dia lagi, PDAM Bima hingga saat ini, masih melayani pelanggan yang ada di kota dan kabupaten. Sementara biaya operasional rutin tak disiapkan oleh pemerintah kabupaten Bima selaku pemilik," ujar H Khaerudin, Jum'at (27/8) di pemda Bima.

Tak lupa dia ingatkan, sesuai undang-undang PDAM tidak di gaji negara PDAM di gaji dari hasil yang di kelolanya," terang Mantan kadis perkim ini.

Khaerudin kembali menegaskan, karyawan PDAM yang jumlahnya 140 orang tersebut termasuk dirinya tidak pernah memperoleh gaji karena banjir menghantam kota Bima tahun 2016 lalu sehingga merusak sejumlah jaringan pipa saluran air.

"Pokoknya yang tidak dapat gaji itu adalah seluruh karyawan termasuk direksi yaitu Dirut," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyalahkan karyawan. Para karyawannya dinilai memiliki mental yang kurang baik sehingga tidak melaksanakan kewajibannya. Namun kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh para karyawan tersebut tidak dijelaskan.

"(Karena) ulah dan mental karyawan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Rasio pegawai/karyawan tidak sesuai," ungkapnya.

Akibatnya, ratusan karyawan tersebut bakal dirumahkan setelah dilakukan evaluasi oleh Pemkab Bima sebagai pemilik, hasil audit BPKP tahun 2019 serta rujukan yang ada.

Selain alasan itu, pihaknya juga menyalahkan lembaga DPRD. Lembaga wakil rakyat tersebut dianggap bodoh dan jahat serta ruwet karena hingga saat ini peraturan daerah (Perda) penyertaan modal belum juga tuntas dibahas.

"Yang buat ruwet adalah kebodohan dan kejahatan legislatif, yang hingga saat ini perda penyertaan masih belum dibahas," bebernya.

Terpisah, Jum'at (27/8/2021) Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Ferryandi yang dikonfirmasi hingga berita ini dinaikkan belum mendapatkan respon.

Menjadi catatan, Pihak Disnakertrans NTB akan melayangkan surat mediasi pemanggilan ulang yang ke dua ke PDAM. Dan dijadwalkan minggu depan.( RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.