Kerja Maraton, RS Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Terduga Pelaku saat ditetapkan Tersangka.Photo: RED.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Masih ingat dengan RS (40), seorang IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga,Kabupaten Bima, NTB, yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam kena hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Kamis (4/8/2021).

Kata Kanit Reskrim, IRT tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/8/2021) dan ditahan di Mapoksek Woha mulai Rabu (4/8/2021).

Ia menjelaskan, RS (tersangka,Red) saat ini berdasarkan pemeriksaan secara maraton anggota polsek, yang sebelumnya kasus dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima. Akan tetapi paska status korban dan pelaku nikah sirih akhirnya kasus kembali diperiksa mapolsek Madapangga," ungkap Heri Kuswanto.

"Pengungkapan kasus ini kita bekerja marathon serta menjunjung tinggi supremasi hukum," tutupnya

Dikatakannya, Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Madapangga.

Heri Kuswanto menambahkan, tersangka tersebut ditahan di Polsek Woha, karena di sana ada ruangan tahanan perempuan," tuturnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.