Lewat Pansus, FPP Desak DPRD Bima Audit Dana Covid-19

Saat FPP Dialog dengan Dewan.foto: RED.

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) menyengat atas penggunaan anggaran dana Covid-19 di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Front Persatuan Pemuda mendorong DPRD untuk segera merekomendasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 ke penegak Hukum. Hal ini disampaikan Front Persatuan Pemuda saat aksi di depan kantor dewan, pada kamis, (19/8 2021)

Koordinator Lapangan Front Persatuan persatuan Pemuda (FPP) Kabupaten Bima, Andri meminta agar transparansi anggaran dana covid-19 harus diperjelas.

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi harus terbuka dan realistis," beber Andri 

Dia menegaskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima agar segera memanggil Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala BPBD dan PPK covid-19 yang tergabung dalam Satgas Gugus tugas tersebut untuk menjelaskan terkait penggunaa anggaran Covid-19.

"Kami mendesak Ketua DPRD dan Ketua Pansus beserta anggotanya untuk menindaklanjuti proses kejelasan anggaran covid-19, mulai dari Pansus hingga ke tahap audit oleh Inspektorat," bebernya.

Andri juga menyoroti terkait transparansi sewa Rumah Dinas Sekda Kabupaten Bima karena pihaknya menilai bahwa ketika rumah pribadi dijadikan sebagai rumah maka tidak menutup kemungkinan terjadi penggelapan aset Daerah yang ada dalam rumah sewaan itu .

"Kami mendesak DPRD dan Sekda untuk menjelaskan status hukum semua Aset Daerah Kabupaten Bima yang ada di Kota Bima," jelas Andri.

Dia menegaskan salah satu item penggunaan anggaran yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bima ditemukan banyak selisih  penggunaan anggaran ini akan dijadikan rujukan berbasis data untuk penggunaan di SKPD lain yang tergabung dalam Satgas Gugus tugas tersebut.

"Yang sedang dilakukan pansus oleh DPRD Kabupaten Bima," ungkapnya.

Dia menyebutkan pihaknya mendorong DPRD Kab. Bima untuk menggandeng inspektorat untuk mengaudit dugaan kerugian negara hasil pansus.

"Bahkan melakukan hak kelembagaan yakni hak interplasi terkait dengan penggunaan anggaran covid," tutup Andri.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait, mulai dari ketua Dewan dan ketua Gugus Penanganan Covid-19 pemerintah Daerah kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi media ini.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.