Pemilik Lahan Kantor Desa Lewintana Mengugat, Tuntut Pemda Untuk Ganti Rugi

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Hafid Musa.foto: RED.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Kasus penyerobotan lahan oleh pemerintah daerah di beberapa desa di Kabupaten Bima sering terjadi untuk pembangunan fasilitas. Kali ini, melalui kuasa hukumnya Hafid Musa,  mengugah hati pemerintah daerah Kabupaten Bima dibawah kepemimpinan IDP-Dahlan tahap II untuk membayarkan ganti rugi atas kliennya Rondu A.Tali luas lahan 74 are. 

Sebelumnya di Ruangan Kabag Tatapem beberapa waktu lalu, ada pertemuan pihaknya mewakili Klien (Pemilik lahan) dengan Camat, Kepala Desa dan beberapa warga lainnya, Kabag Hukum, Asisten dan Kabag saat itu dibawah Kendali H Masykur. 

"Alhasil, saat pertemuan itu tak ada hasil yang memuaskan, dan mewakili kliennya dirinya merasa kecewa sekali. Pasalnya, dengan bukti dimiliki oleh kliennya terkesan pihak pemerintah daerah acuh tak acuh," tutur Hafid Musa selaku pengecara pada media ini, Selasa (31/8). 

Sambung dia, melalui Kabag Tatapem Mardianah SH yang baru dilantik berharap agar ini menjadi perhatian khusus. Apabila ini diabaikan, warga selaku pemilik lahan akan menyegel kantor desa Lewintana Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima,NTB, agar pihak pemda peduli," terang Hafid Musa. 

Tak lupa dia juga menyampaikan, sebelum ini dirinya telah berkordinasi dengan camat Soromandi agar meminta pihaknya memfasilitasi pertemuan dengan kades Lewintana M Hidayat, akan tetapi gagal. Disisi lain, lewat koordinasi via Whatshapp kades menuturkan tak ada kewenangan dirinya untuk menyelesaikan hal tersebut, silakan ke pemerintah daerah," cerita Hafid Musa.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.