Terkait Polemik Pelantikan Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT Sebut Suryadin Jangan Asbun

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT.SH.foto:RED.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Sulaiman MT. SH, Pimpinan Komisi Satu DPRD kabupaten Bima menyebut Kepala Bagian Protokol &  Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S, M.Si Asbun/Asal Bunyi dalam menegakkan aturan dan tata kelola birokrasi.

Menanggapi pernyataan kepala bagian protokol dan komunikasi setda kabupaten bima kaitan dengan prosedur pengangkatan dan pemberhentian sekertaris DPRD kabupaten bima, ketua Komisi satu DPRD kabupaten Bima Sulaiman MT. SH angkat bicara, sampai detik ini proses administrasi yang mesti harus dilewati berdasarkan aturan main yang ada itu belum dilakukan.

BACA JUGA: Ada Apa Pelantikan Sekwan Dianggap Cacat Hukum, Ini Penjelasannya.

"Sekarang saya tanya kepada pihak eksekutif sesuai yang diberitakan oleh bagian humas dan prokol itu, tunjukan proses itu kepada DPRD sebagai bukti administrasi sekaligus sebagai kekuatan hukum bahwa, pengangkatan dan pemberhentian sekertaris DPRD ini sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang ada, saya tantang bupati bima tunjukan bukti administrasinya itu" tutur Duta Partai Gerindra Pimpinan Komisi Satu DPRD kabupaten, Sulaiman MT.SH Melalui Via telpon seluler, Senin (30/8/2021).

BACA JUGA: Suryadin : Pelantikan Sekretaris DPRD  Sesuai Prosedur.

Lebih lanjut Pimpinan Komisi Satu DPRD kabupaten, Sulaiman MT.SH Menegaskan, Sebab yang saya tau sampai hari ini proses itu belum dapat dilakukan, "Maka oleh sebab itu saya meminta kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD harus menyikapi persoalan ini secara tuntas karena ini menyangkut harkat dan martabat lembaga legislatif, kepala derah dalam hal ini bupati bima tidak boleh mengabaikan proses sesuai standar aturan yang ada" Jelasnya.

"Saran saya kita wajib menegakan semua aturan main yang ada, dan kita harus bernegara yang baik dan benar, bupati bima diminta harus bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme atas pengangkatan dan pemberhentian sekertaris DPRD kabupaten bima, jadi saya sarankan kepada kepala bagian protokol dan komunikasi setda kabupaten bima jangan Asbun" tutupnya.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.