Demi Masyarakat Gili Trawangan, Gubernur NTB Putuskan Kontrak dengan PT GTI

 

Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah MSi.foto:Akbar. 

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Setelah melewati berbagai proses yang sangat panjang dengan beragam isu dan polemik yang mencuat di publik terkait pengelolaan lahan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), akhirnya Pemerintah Provinsi NTB memilih untuk memutuskan kontrak dengan pihak PT GTI terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan.

Keputusan ini berdasarkan dukungan semua pihak karena pihak GTI dinilai belum mampu merealisasikan perjanjiannya yang sudah ditetapkan. 

"Oleh karena itu, setelah melihat keadaan seperti ini, kami memutuskan kontrak dengan pihak GTI dan kami sendiri bisa mengelolah lahan tersebut dengan baik," tegas Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., didampingi Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, saat rapat progres GTI melalui virtual di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (03/09/21).

Dalam rapat progres dengan pihak PT GTI tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu serta stakeholder lainnya.

Dr. Zul sapaan akrab Gubernur, menjelaskan, diantara 65 hektar yang dialokasikan pengelolaannya oleh GTI, ternyata 60 hektarnya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga dari lahan itu yang tersisa hanya 5 hektar yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.

"Untuk itu, secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu invastasi yang belum pasti," tutur Dr. Zul.

Berangkat dari polemik ini, lanjut Dr. Zul, karena lahan itu terlanjur dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga berbagai upaya dan komunikasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama Kapolda NTB, Danrem 162/WB dan Kejati NTB, yang salah satunya adalah membuat kebijakan addendum. Dalam addendum tersebut, Pemprov NTB  mencoba menawarkan kepada pihak GTI  untuk memanfaatkan lahan sisa tersebut guna membuktikan bahwa pihak GTI  memiliki keseriusan untuk berinvestasi di Gili Trawangan. 

"Sehingga tidak ada solusi lain kecuali kami memutuskan kontraknya. Karena ternyata suasana batin masyarakat di Gili Trawangan merasa lebih aman berkontribusi keuntungan kepada pemerintah daerah ketimbang berkontribusi dengan PT GTI yang gak kelihatan," jelas Gubenur.

Selain itu, Gubernur mengakui bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk membuka ruang dialog dengan pihak GTI namun tidak direspon dengan baik. Sehingga banyak acara yang dibatalkan karena menunggu kabar dari pihak GTI dan ini sangat keterlaluan.

"Oleh karenanya, tanpa ragu-ragu merasa tidak perlu ada lagi addendum karena pihak GTI tidak menunjukkan itikad baik. Kami sepakat untuk memutus kontraknya," tegas doktor ekonomi tersebut.(RED,KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.