Pegawai Tidak di gaji 29 bulan, Dirut PDAM Salahkan Bupati itu Ngga Benar

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Adanya pernyataan Tidak di gaji 29 Bulan, Dirut PDAM salahkan Bupati Bima itu ngga benar. H Haeruddin mengungkapkan bahwa Sudah Menjelang 20 tahun kami bersama, mulai dari pejabat bupati mendiang almarhum, H Ferry Zulkarnain, Hingga di lanjutkan oleh Umi Hj Indah Dhamayanti Putri, kami sama sama sangat saling memahami karakter masing masing," katanya.

Kata dia, hal ini erat kaitannya dengan dugaan somasi yang ingin di lakukan oleh sdra Rafiddin S.Sos, dapat di terima oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, untuk sebagai kebencian kepada saya.yang kemudian balas atas laporan saya selaku Dirut pada badan kehormatan DPR kabupaten Bima beberapa hari yang lalu," jelas Haeruddin selaku Direktur PDAM.

BACA JUGA: 29 Bulan Gaji Karyawan PDAM Tak Terbayarkan, Direktur Salahkan Pemda.

"Kemudian berkaitan dengan hal tersebut  yang saya katakan adalah, Salah satu pernyataan babnya TDK terbayarnya gaji PDAM 29 bulan adalah kuatnya berkoar sdra Rafiddin S.Sos,yang menghalangi hingga belum terbitnya perda perubahan perda penyertaan modal PDAM," tambahnya.

Disisi lain,Bahwa amanat PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimaknai, pemerintah TDK bertanggung jawab atas kerugian PDAM," imbuhnya.

Haeruddin tegaskan, Bagi para karyawan yang ingin menggugat haknya silakan,mungkin ada solusi dari keputusan perkaranya.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.