Sering Labrak Aturan, Kades Rupe-Langgudu Dinilai tidak Paham UU

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Dengan melihat Kinerja pemerintah desa dinilai tidak becus untuk menjalankan instruksi regulasi/aturan. Sebab dalam UU transparansi publik sudah di atur dengan jelas bahwa disetiap program atau pengadaan pembangunan seperti pengadaan lapangan voli, pembuatan deker itu tidak dibuatkan papan informasi sebagai bentuk tranparansi desa terhadap masyarakat desa, agar masyarakat desa juga bisa mengetahui lebih dalam tentang program tersebut, karena program tersebut mengunakan ADD Desa rupe Langgudu, 

Kepala Desa Rupe harusnya tidak boleh menganggap sepele hal semacam itu, ungkap Amran Pemuda Desa Rupe saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (2/10). 



Terkait dengan hal diatas, pernah saya (Amran) tanyakan kepada sala satu BPD Desa Rupe kenapa disetiap program desa tidak ditempelkan papan informasi?, jawaban dari BPD satu tahun lalu sudah kami ingatkan kepala desa untuk membuat papan informasi pada setiap pembangunan tapi kepala desa tetap saja mengabaikan masalah papan informasi itu, bebernya. 

Amran menegaskan bahwa Kepala Desa Rupe Langgudu agar tidak lagi bermain-main dengan papan informasi karena itu sudah di tetapkan dalam UU transparansi publik, tegas Amran.

Hingga berita ini diturunkan, kepala desa belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.