Desak BPKP dan Polda NTB Segera Tuntaskan Kasus Boymin

Keterangan foto: Saat Aksi Aliansi Simaju NTB depan Polda NTB.

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com-- Bertepatan dengan hari Guru Nasional sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB Maju (SIMAJU) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dan dikantor Markas Besar Polda NTB, Kamis (25/11/2021) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perang mahasiswa dalam mengawal proses penegakan supremasi hukum diwilayah hukum Polda NTB, Massa aksi mendorong Polda NTB untuk segera menuntaskan Kasus Korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas milik oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin,SE yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar, setelah dua tahun lebih belum tuntas dalam penanganan Tipikor Polres Bima Kota.

Korlap Aksi Nanang,ST mengatakan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang harus segera dituntaskan. Seperti kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas milik oknum anggota DPRD kabupaten bima Boymin,SE yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar, yang sedang dalam penanganan Tipidkor Polres Bima Kota, kami menilai kasus ini lambat sekali penanganannya, bayangkan sudah dua tahun lebih dilaporkan dan seluruh rangkaian proses telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup namun sampai hari ini belum ditetapkanya sebagai tersangka, Masa Aksi Juga Menyoroti lambatnya BPKP NTB turun melakukan audit kerugian negara padalah awal bulan oktober lalu Pihak Penyidik Tipidkor Polres Bima Kota sudah melengkapi seluruh data-data yang dianggap kurang, serta pihak penyidik sudah menyurati BPKP untuk turun melakukan audit kerugian negara pada PKBM Karoko Mas namun belum juga turun mengaudit. Ungkapnya.

Massa SiMaju juga menduga ada konspirasi busuk dibalik penangganan kasus ini, pasalnya setelah diadvokasi oleh berbagai kawan-kawan OKP dan BEM, terakhir info yang kami ketahui bahwa kasus ini Pihak Polres Bima Kota sudah menyurati BPKP NTB untuk mengaudit kerugian negara namun belum juga direspon, oleh sebab itu kami dari Aliansi Mahasiswa NTB Maju (SIMAJU) meminta Polda NTB segera melakukan Penindakan terhadap para pihak Tipidkor Polres Bima Kota agar bekerja serius dalam menuntaskan kasus ini biar tidak berkepanjangan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Penegakan supremasi hukum itu penting, guna menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Hal tersebut telah diamanatkan pada Pasal 1 ayat  (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. siapapun yang melanggar hukum wajib diproses secara hukum, "Praktek korupsi masih terjadi di negeri ini, butuh andil besar dari aparat Kepolisian untuk menumpasnya.

Sejumlah massa aksi membacakan isi tuntutannya "Meminta Polda NTB segera memerintakan Polres Bima Kota untuk segera mengusut tuntas Kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Boymin Ketua PKBM Karoko Mas yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar itu, "Mendesak Dirkrimsus Polda NTB untuk segera memerintakan Tipidkor Polres Bima Kota agar segera menetapkan Boymin sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi dana PKBM Koroko Mas "Mendesak BPKP NTB untuk segera turun melakukan audit kerugian negara dan secepatnya mengeluarkan Hasil Audit Kerugian Negara agar Kasus ini segera ditetapkan sebagai tersangka pada tahun ini, Jika tuntutan kami tidak segera diindahkan maka kami minta Polda NTB segera copot dan memberikan sanksi tegas terhadap Kapolres Bima Kota dan Kanit Tipidkor Polres Bima Kota, karna dinilai bermain-main dalam menangani kasus Korupsi yang merugikan anggaran negara milyaran rupiah. Tegasnya.

Sebagai informasi bahwa kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin dilaporkan lebih dari satu pelapor ke Polres Bima Kota pada September 2019, Setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan Penyidikan pada (21/12/2020) sudah dinaikan ketahap sidik. namun belum dilakukan penetapan tersangka, "berdasarkan sejumlah infomasi dari setiap rangkaian proses bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 orang dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima yang dijadikan sebagai saksi ahli atau saksi petunjuk, kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan. Jelasnya.

Ketua yayasan PKBM Karoko Mas sekaligus Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat senilai Rp 1,80 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.