Heri Kuswanto: Laporan Muhammadin Mpuri Tak Penuhi Unsur, Pernyataan Kades Asbun


BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Bripka Heri Kuswanto Kanit Reskrim Polsek Madapangga menyampaikan pelaporan Kaur Desa Mpuri kecamatan Madapangga Muhammadin atas Imam Juardi dianggap tak memenuhi unsur pidananya, ucapnya Kamis (18/11) di ruang kerjanya.

Heri Kuswanto menegaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidik (SP2H) pihaknya akan melayangkan ke Muhammadin sebagai pelapor. 

Sambung Heri Kuswanto, hal ini juga pihaknya setelah berkoordinasi dengan pihak polres, terkait Status Imam Juardi dan dilaporkan Oleh Muhammadin sebelumnya, bersangkutan terlapor Kooperatif dan telah kami ambil keterangannya. 

"Intinya pelaporan Kaur itu tak ada unsure Pidananya," jelas Kanit Reskrim.

"Terkait pelaporan Imam Juardi atas Muhammadin dipolres di kabupaten Bima atas pencemaran nama baik dan pelaporan palsu itu hak warga negara dan pihaknya tidak mengetahui hal itu," tambahnya. 

Selain itu, Pihaknya sayangkan pernyataan kepala Desa Mpuri Abdollah di salah satu media yang terkesan pihak polsek melakukan pembiaran, dan lain lainnya. Itu pernyataan Asbun, kami sebagai polri tetap menindaklanjuti pelaporan masyarakat. 

"Jangan karena, adanya kasus anak buahnya dengan warganya dia sembarangkan berkomentar," sesalnya.(KO.O4)


No comments

Powered by Blogger.