Terbukti Kepala Kantor Imigrasi Tak Taat Aturan, LSM Bimpar NTB Tuding Pembakang

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Nonton TPI BIMA, Muhammad Usman adalah seorang "Pembangkang", pasalnya, meskipun SK penugasan dari Kemenkumham sudah berakhir alias kadarluasa, namun Kepala Imigrasi Bima tersebut, tetap acuh dan ngotot menempati kantor itu, " ujar Abdul Gani selaku Ketua LSM BIMPAR NTB usai melaksanakan aksi Demonstrasi di depan Kantor Imigrasi Bima tersebut. 

Menurut dia, secara spesifik dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dijelaskan tentang kewenagan pejabat publik atau pejabat administrasi Negara  dalam bertindak upaya menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik sebab pelanggaran administrasi yang merugikan keuangan Negara jika disertai dengan niat-niat tertentu bisa menyasar kewilayah tindak pidana korupsi pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terangnya. 

Lanjut dia, degradasi moral pejabat publik maupaun pejabat administrasi pemerintah ancaman nyata terhadap kemajuan daerah disamping hadir sebagai pelemahan kemajuan dalam lembaga juga sebagai sarang mengguritanya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). 

" Wajah ini justeru terpanpang di Imigrasi kelas III Non TPI Bima  komplikasi polemik hadir sebagai rekam jejak dari tahun ketahun berbagai klaster tersebut bias kita chek dalam pembangunan infrastruktur pelayanan hingga penggunaan jabatan yang diuar dari batas ketentuan Undang-Undang.

Cikal bakal ini menjadi pemicu merosotnya kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara Negara juga sebagai bentuk sifat pembangkangan pejabat publilk maupun pejabat administarasi pemerintah terhadap ktentuan hukum, " katanya.

LSM BIMPAR Tuding Kepala Kantor Imigrasi Bima Seorang "Pembangkang"

Sambungnya, Ini akan menjadi bumerang bagi terciptanya pemerintahan yang baik juga sebagai bentuk keinkosistensian kita pada penerapan sebuah Negara hukum. Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan adalah pembangkangan yang nyata dalam sebuah Negara hukum, ujarnya. 

Maka dari itu, kami dari Barisan Intelektual Muda (BIMPAR NTB) menuntut dan mendesak Kanwil Kemenkumham NTB dan kementrian Hukum dan HAM RI untuk segera memanggil dan mengadili Muhammad Usman yang menjabat sebagai Kepala kantor diluar dari ketentuan Undang-Undang. 

Kedua, kami juga meminta pertanggungjawaban serta taransparansi anggaran pembagunan kantor imigrasi kelas III Non TPI Bima

Ketiga,meminta pertanggungjawaban terhadap data WNA maupun TKI. Serta mendesak istitusi penegak hukum untuk menindak lanjuti temuan BPK dan kelanjutan perbaikan terhadap pembangunan kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima. Tandasnya.

" Tadi saat Audiensi dengan pihak Imigrasi Bima tidak di tanggapi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, dia sengaja menghindari gerakan aksi oleh DPD LSM BIMPAR NTB, karena dia tau bahwa, sudah jelas dia menjabat di kantor imigrasi Bima dengan SK KEMENKUMHAM yang telah kadarluarsa. " Katanya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.