Segel Kantor BPD, Beberapa Warga Mpuri Dipolisikan

Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Beberapa orang warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga,Kabupaten Bima,NTB,yang melakukan penyegelan kantor BPD beberapa hari lalu harus berhadapan dengan hukum.  Rabu (12/1) kemarin resmi dilaporkan BPD setempat atas penyegelan kantor kami. Demikian disampaikan Suharto ketua BPD setempat, Kamis (13/1). 

Kata dia, pelaporan ini kami sepakati bersama dari para anggota BPD atas penyegelan kantor karena kekecewaan mereka atas masalah Bumdes saja dan menduga kami kongkalikong atas hal itu," ujar Suharto.

"Disisi lain, tugas dan tupoksi BPD itu telah kami sampaikan kepada pemdes atas penyampaian aspirasi Masyarakat atas hal itu sejak mereka sampaikan," ucap ketua BPD. 

Dikatakannya lagi, Ia sangat menyesalkan ulah beberapa orang warga yang telah menyegel kantor," tambahnya. 

Ditempat Terpisah Kapolsek Madapangga IPTU Kader membenarkan hal itu. Tepatnya, Rabu kemarin anggota BPD melaporkan hal itu dan pihaknya telah turun di TKP langsung saat itu juga usai pelaporan ketua BPD," tuturnya. 

"Atas hal ini, pihaknya akan bertindak sesuai aturan dan mekanisme," tandas pria Asal Desa Rade ini. 

Sementara itu, Ahmad pemuda yang melakukan penyegelan kantor BPD menegaskan kami tetap koperatif dan menerima konsekuensi dan kami tetap tunduk pada hukum yang berlaku karena kami hidup di negara hukum," terangnya.

"Beberapa waktu lalu telah kami sampaikan aspirasi kepada BPD terkait Transparansi anggaran  Badan Usaha milik Desa (BUMDES) tahun 2020 sebanyak Rp.130 juta, namun BPD tak pernah menindaklanjuti kejelasan anggaran BumDes tersebut," ceritanya.

Sambung Ahmad, tidakkah yang kami lakukan tentunya melalui prosedur dan atas perintah undang-undang yang berlaku, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tertantang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Artinya semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan informasi, hadirnya Anggaran APBDes dan dikucurkan BumDes diperuntukkan masyarakat demi keseteraan masyarakat namun hal itu tak sesuai fakta dilapangan.

"Perintah undang-undang bebas menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis," terangnya.

Ditambahkannya, kami meminta Dinas DPMDes Bima agar mengevaluasi kinerja BPD diduga konspirasi dengan pemdes dan BumDes.

"Dan kami juga berharap kepada Inspektorat kabupaten Bima untuk mengaudit khusus penggunaan anggaran APBDes Desa Mpuri," harapnya.(Red,Ko.O4)

No comments

Powered by Blogger.