Sample Jagung tak Dikembalikan ke Petani, PT SUL Diduga Berbuat Curang

Bima,KABAROPOSISINTB.Com-- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan gudang perusahan jagung yakni PT. Santos Utama Lestrai (SUL) di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Bima, pada Senin (14/2/22). 

Mereka menuding, pihak perusahan jagung PT SUL melakukan kecurangan dalam pengambilan sampel jagung saat pembelian.Dimana sample jagung yang diambil tersebut tidak dikembalikan kepada petani selaku pemilik jagung yang dimaksud. Hal itu tentu saja dinilai merugikan petani. 

Korlap aksi Gufran menjelaskan bahwa kehadiran investor jagung di Madapangga harusnya memberikan kesejahteraan terhadap para petani Bima. Namun karena sikap keserakahan PT SUL mereka dengan tega mengambil cuma cuma sample jagung petani, padahal secara aturan harus dikembalikan lagi.

Hal itu yang memunculkan spekulasi negatif, bahwa modus operandi ini senagaja dilakukan untuk meraup keuntungan perusahaan. "Bayangkan saja dalam satu ton diambil sample satu kilo. Jika dikali ratusan ribu ton bayangkan saja sample jagung yang diambil pihak perusahaan, apalagi perusahaan sudah berdiri lebih dari dua tahun. Ini namanya pembodohan petani," jelas Gufran.  

Persoalan lain,lanjut dia,pembuangan limbah pabrik yang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Harusnya pembangunan gudang jagung ini mengedepankan asa ramah lingkungan. Apalagi, di dalam mesin pengering jagung tersebut diduga tidak dipasangkan alat penyaring. 

Di samping itu, dana CSR bagi 11 Desa di Madapangga yang pernah dijanjikan awal pendirian bangunan gudang jagung tersebut rupanya tak pernah direalisasikan.Padahal gudang tersebut sudah berdiri selama tiga tahun. "Ini lagi lagi masyarakat dibohongi," kata gufran. 

Maka dari itu, KAPAK NTB menyampaikan beberapa poin gugatan diantaranya yakni: 

1. KAPAK NTB meminta kepada Managemen PT.SUL bertanggungjawab atas kerugian petani yang menjual ke PT.SUL selama 3 tahun dari 2019 sampai dengan tahun 2021 atas pengambilan kepada petani sebesar kerugian petani pengambilan sampel jagung yang tidak dikembalikan  Rp. 1.000.00.000.

2. KAPAK NTB meminta CSR PT.SUL selama tiga tahun sebesar Rp.500.000.000 untuk 11 Desa yang ada di kecamatan Madapangga Bima yƤng tidak direalisasikan.

3. KAPAK NTB meminta kepada pihak PT.SUL agar merekrut tenaga kerja dari 11 Desa yang ada di Madapangga.

4. KAPAK NTB meminta kepada Presiden R1 Bapak Jokowi untuk memerintahkan kepada menteri BUMN Bay Satgas agar melakukan investigasi terhadap permasalahan yang terjadi di Bapak Erick Thohir agar membentuk Managemen PT SUL Bima.

5. KAPAK NTB meminta Kapolda NTB Bapak Irjen.Pol.Djoko Poerwanto agar memerintahkan kepada Polda NTB Bapak Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana untuk melakukan ivestigasi bagian Ditreskrimsus ketidak terbukaan dalam pembelian jagung. 

6. KAPAK NTB Meminta Gubernur NTB Melalui Pemda Bima untuk memberikan sanksi dan pembekuan kepada PT.SUL Bima.

7. KAPAK NTB meminta kepada Kajati  NTB  memerintahkan Kajati  Bima Bapak Andhie Fajar  Ariante S.H.,M.H. agar membentuk tim investigasi kasus tersebut.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT SUL Muhamad Isnaini menyampaikan bahwa apapun yang menjadi tuntutan KAPAK NTB akan segera disampaikan ke Managemen perusahaan, agar segera ditindaklanjuti. Namun, sekiranya ada ditemukan pelanggaran di lapangan seperti yang didugakan, maka silahkan dilaporkan. 

"Semua tuntutannya akan kami sampaikan ke Managemen. Namun, jika ada temuan ataupun pelanggaran seperti dugaan KAPAK NTB silahkan dilaporkan saja," ucapnya singkat.(Red,Ko.O4)

No comments

Powered by Blogger.