BPK Perwakilan NTB Terima LKPD Bupati Bima

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2021 (unaudited) yang diserahkan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE  Senin (14/03/2022) di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB. 

LKPD TA 2021 Kabupaten Bima tersebut terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

LKPD tersebut langsung diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA.

“Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang bersifat mandatory. Artinya harus memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan memastikan apakah laporan tersebut telah disusun berdasarkan secara wajar dan sesuai dengan regulasi yang ada, “jelas Ade Iwan.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan merupakan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.